Adanya Tunggakan, Aliran Listrik Diskominfo OKI di Segel PLN
OKI, LiputanSumSel.Com-Perusahan Listrik Negara beberapa bulan belakangan ini cukup tegas dalam memperingati pelanggannya agar tidak melakukan tunggakan terkait pemakaian listrik dan lebih bijak dalam menggunakannya. Terkait hal ini juga pihak PLN sudah memberikan peringatan tegas perihal Aliran listrik kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di segel oleh PLN, Hal ini dilakukan pihak PLN lantaran adanya tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan oleh pihak Diskominfo OKI.
Berdasarkan keterangan Kepala Diskominfo Kabupaten OKI, Antonio Romadhon diruang kerjanya Senin 27/03/23 mengatakan"Adanya penyegelan aliran listrik di Diskominfo oleh pihak PLN karena adanya keterlambatan membayar satu hari, dan hanya telat satu hari bayar langsung kena segel, namun sekarang ini sedang kami urus agar listrik di Diskominfo bisa kembali digunakan" Tegas Anton.dilansir Dari Media Online.
Kemudian ditambahkan lagi oleh Sekdin Kominfo Dodi Ariestanto saat dibincangi diruang kerjanya Senin 27/03/23 mengatakan"Aliran Listrik di DisKominfo Mulai di segel PLN sejak tanggal 23 Maret 2023, peringatan Tagihan sudah 3 kali di layangkan PLN, karena biaya keterlambatan pembayaran dari Diskominfo OKI ke PLN sampai bulan Maret 2023 sejumlah Rp 4,253,839.
Sementara itu dihari yang sama Manager PLN Unit 3, Saggam Robaga P Sinaga menjelaskan" bahwa adanya tunggakan pembayaran menjadi sebab pihak PLN mengambil langkah tegas menyegel aliran listrik kantor Diskominfo OKI, karena secara SOP memang begitu, terlampir SOP PLN sebagai berikut, dimana untuk tunggakan 1 bulan dilakukan segel" Jelasnya. Di lansir Dari Media Online (Pov)
Tidak ada komentar
Posting Komentar