DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengembalian Raperda Dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022


BANGKA, Liputansumsel.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengembalian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bangka tahun Anggaran 2022, di Gedung Paripurna DPRD Bangka, Jumat (31/03/2023).


Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar, didampingi Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto dan dihadiri Bupati Bangka, Mulkan.


Iskandar menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini merupakan pembahasan LKPJ Bupati Bangka Tahun 2022. Dimana agenda kali ini adalah mendengarkan nota pengantar LKPj yang dibacakan Bupati Bangka Mulkan.


Bupati menjelaskan, dalam penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi.


Dengan tujuan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun. Berlandaskan Pada Prinsip-prinsip kepemerintahan yang

baik fektif, transparan dan bertanggung jawab.


“LKPJ ini disusun sesuai amanat Undang-undang, nomor 23 Tahun 2015, tentang rencana pemerintah daerah dengan tujuan menyerahkan LKPJ, dan menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah oleh Bupati,” kata Mulkan dalam sambutannya.


Bupati Bangka Mulkan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pengembalian

Raperda Penyelenggaraan kerja sama Daerah tersebut adalah menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah Sekretariat Daerah, yang menangani kerjasama Daerah, berupa bagian kerja sama Daerah.


“Pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama Daerah agar diatur dalam Raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam Perda Daerah Kabupaten/Kota Lainnya,” katanya.


“Terkait pembentukan kelembagaan tersebut diatas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh Unit Organisasi yang sudah ada saat ini, yakni bagian administrasi pemerintahan umum Setda Kabupaten Bangka, Dimana Tugas Dan Fungsi terkait pelaksanaan kerjasama Daerah melekat pada bagian tersebut,” bebernya.


Adapun jumlah Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka seperti tercantum dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 DanTerealisasi 91,02% Atau Sebesar Rp.1.299.818.887.715,34. (Adv)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.