Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Raperda APBD TA 2025 Diterima DPRD Prov. Sumsel
Palembang,liputansumsel.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna ke-90 dengan agenda mendengarkan tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel juga dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan tanggapan atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel, yang meliputi Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai NasDem.
Terkait pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan apresiasi terhadap berbagai saran dan masukan dari Fraksi-fraksi mengenai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sorotan utama adalah optimalisasi penerimaan pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Inovasi telah dilakukan, termasuk penerapan sistem pembayaran elektronik melalui platform seperti E-Dempo, E-Signal, Modern Channel, EDC, dan QRIS, yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menyoroti penurunan PAD yang terjadi, yang disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk inflasi dan penurunan tarif PKB serta BBN-KB akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBN-KB pada tahun 2025 juga turut mempengaruhi penerimaan daerah. Penurunan penerimaan dari sektor retribusi juga terjadi karena beberapa OPD yang sebelumnya memungut retribusi telah mengalami perubahan fungsi dengan diberlakukannya UU tersebut.
Mengenai belanja daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur. Dalam hal ini, pada tahun 2025, anggaran belanja modal untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar Kabupaten/Kota di Sumsel direncanakan sebesar Rp 411.872.888.822. Anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung konektivitas antar wilayah di Sumsel secara maksimal.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra juga memberikan saran agar alokasi anggaran disusun dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, keadilan, akuntabilitas, serta responsibilitas. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan APBD dapat berperan dalam mengatasi isu-isu strategis seperti kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah.
Terkait program mitigasi bencana, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) yang memberikan informasi terkait risiko kejadian bencana di Sumatera Selatan. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan dokumen kontingensi lainnya, serta dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana. Dalam penyusunan anggaran belanja tidak terduga, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memperhitungkan peningkatan anggaran sebesar 18 persen sebagai antisipasi terhadap kondisi darurat, seperti dampak perubahan iklim yang terus mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Dalam bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan langkah-langkah preventif untuk menghadapi potensi penyebaran penyakit monkeypox (cacar monyet) di wilayahnya. Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 28 Agustus 2024 untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk, pelabuhan, dan bandara. Dinas Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta fasilitas kesehatan untuk memantau dan mengendalikan potensi kasus yang muncul. Meskipun terdapat laporan kasus suspect di Palembang pada awal September 2024, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa pasien tersebut negatif Mpox.
Mengenai alokasi anggaran di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan bahwa alokasi anggaran akan memenuhi ketentuan mandatory spending sebesar minimal 20 persen. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur pendidikan serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Sumsel. Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan masukan terkait pendidikan inklusi, di mana sekolah-sekolah diharapkan dapat menerima anak berkebutuhan khusus, serta pengembangan kurikulum yang relevan dengan industri dan dunia kerja untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pemerintah Provinsi Sumsel juga merencanakan penambahan dan rehabilitasi ruang kelas baru untuk mengakomodasi lonjakan jumlah siswa, mengingat Indonesia akan memasuki periode bonus demografi.
Setelah mendengarkan tanggapan dan jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dapat menerima jawaban tersebut. Rapat Paripurna ke-90 pun disepakati untuk diskors, dan pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat-rapat komisi bersama OPD atau mitra kerja terkait. Rapat-rapat komisi dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 10 September 2024, sementara rapat konsultasi pimpinan komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan digelar dari tanggal 11 hingga 12 September 2024.
Hasil dari seluruh pembahasan tersebut akan dilaporkan pada Rapat Paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 13 September 2024. Pada rapat tersebut, diharapkan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat mencapai keputusan bersama terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. (mhn/ril)
Tidak ada komentar
Posting Komentar