Kabid Dikdas MURA Salahkan Menteri Keuangan

Ilustrasi: Kantor Bupati MURA
MURA, Liputan Sumsel,-Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Disdas) Kabupaten Musi Rawas (MURA),  Hartoyo menyalahkan Menteri Keuangan terkait persoalan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mura, yang diduga menguap atau tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp. 22,9 miliar dari total dana sebesar Rp.97.444.673.000.
          "Soal adanya selisih dana, itu kesalahan pihak dari Menteri Keuangan, dan persoalan itu bukan kesalahan dari Disdik", kata Hartoyo, ketika di jumpai wartawan Liputan Sumsel baru baru ini.
           Dijelaskan Hartoyo, Dana TPG itu langsung berasal dari pusat dan pencairannya berdasarkan SK masing-masing yang lulus berdasarkan kuota dari Unsri. Jadi  jika mereka telah mengantongi SK maka Dikdis berhak mencairkan tunjanga mereka. Adanya kekurangan ataupun kelebihan dana pada tiap tahunnya pihak Disdik merasa bingung dengan permasalahan ini, kesalahan ini bukan kesalahan data dari Disdik tetapi itu merupakan kesalahan dari "Kementerian Keuangan" karena mereka punya data aplikasi Dapodik. Jadi jika dana itu kurang atau lebih itu kesalahan pihak kementerian.
           Disdik tugasnya hanya mencairkan dana TPG berdasarkan SK masing-masing guru. Ditahun 2014 Disdik pernah terhutang dimana seharusnya tunjangan TPG tersebut 12 bulan hanya mampu dibayar 11 bulan berarti disini pihak Disdik masih terhutang dan akan dibayar pada tahun berikutnya ditahun 2015.
           Ditahun 2016 ini kita mengalami kelebihan dana TPG tetapi sisa dana tersebut telah dikembalikan ke KAS daerah dan telah diaudit oleh BPK dan BPKP. Untuk tahun 2017 ini kita mengalami kekuramgan dana TPG. Untuk menutupi kekurangan tersebut, solusinya diambil dari kekebihan dana TPG  diatahun 2016 ini katanya.
           Mengenai sisa dana yang terpakai oleh Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) pihak Disdik tidak tahu menahu itu urusan mereka,  yang jelas Disdik telah membayar semua TPG.
           Saat ditanya apakah dana TPG dan sisa dana TPG 2016 ini harus diketahui DPR atau disahkan oleh DPR? Dengan nada tegas Hartoyo menyatakan " itu bukan urusan DPR dan bukan haknya DPR karena TPG itu bukan Kegiatan Proyek DPR", ucapnya.
           Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dana sertifikasi guru Tk, SD, SMP, SMA dn SMK di Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) menguap alias tidak jelas pertanggungjawaban penggunaaannya.

Dana terebut dianggarkan dalam APBD Mura tahun 2015 dan tercatat dalam laporan pertanggungjawaban Bupati Mura terealisasi anggaran sd 31 Des 2015 pada DPPKAD tercatat dlm pendapatan daerah yg sah diteranglan dana TPG PNSD senillai97.444.673.000 dgn no urut 43.4.01.02 terealisasi 100%
Namun dalam laporan LKPJ Bupati Mura,  dana untuk sertifikasi guru itu terealisasi 100 persen dengan nilai Rp. 74.459.734.675 dana yang terpakai.
Artinya ada sekitar 22,9 miliar yang tidak jelas digunakan kemana dan oleh siapa dana tersebut. (Liputan: Kamil. Editor: Muslimin Baijuri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.