Sering Bobol Rumah ,Mardiansyah Di Ciduk Polisi

PRABUMULIH, liputan Sumsel.com - Tak selamanya selingkuh itu indah, sebab ada akalanya bakal apes juga akhirnya. Contohnya Mardiansyah (27) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Barangkali demikian pepatah yang pas ditujukan kepada pelaku spesialis bobol rumah warga di Prabumulih ini.

Ia diciduk pihak aparat Kepolisian Sektor Prabumulih Timur dengan tuduhan pasal 363 Kasus pencurian di rumah selingkuhannya Lita (26) di Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat. Sudah ditangkap dengan kasus pencurian eh, di rumah selingkuhan pula.

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Heryadi didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando mengungkapkan pelaku diamankan petugas berdasarkan pengaduan warga  yang diterima Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP-B/62/iV/2017/ PBM Timur/ Sumsel tanggal 2 april 2017 atas nama korban yakni Dedi Marta warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari laporan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan menggasak barang berharga milik korban berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop.

Menerima laporan tersebut petugas pun langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan bencari bukti-bukti peninggalan pelaku serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya, setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di kediaman seorang wanita yang tidak lain adalah selingkuhannya. Tanpa basa basi petugas pun langsung meringkus pelaku dan melakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti hasil curian.

Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yang sebagian disimpan di rumah pelaku dan kediaman selingkuhannya.
Tak pelak, selingkuhan pun juga ikut digelandang ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, selain diduga sebagai pelaku pembobol rumah pria beristri itu juga diduga merupakan pelaku curanmor. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kuci T serta dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

"Kita masih dalami dengan melakukan pengecekan laporan lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.(Jun/pp)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.