Dicegat Petugas, Buang Sabu Dijalan 3 Orang Ditangkap


LiputanSumsel.com Musi Rawas. Melihat kondisi tidak menguntungkan, Efendi (46) warga Desa L Sidoharjo kaget saat sepeda motor yang dikendarainya dijalan Desa B Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, diberhentikan petugas Satresnarkoba Kab. Mura. Dari atas sepeda motor yang dikendarainya, Efendi langsung membuang plastik klip yang diduga  narkotika jenis sabu dijalan.

Tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan karena  tidak bisa lolos dari kepungan petugas. Hasil interogasi petugas, diakui narkoba yang dimilikinya didapat dari Syapul Edwar (40) warga Kel. Ulak Surung Kota Lubuklinggau. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka Syaipul dan Haromaini dikediamannya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan narkoba jenis sabu bersama alat-alat bukti lain yang berhubungan dengan penyalah gunaan narkoba. Tersangka bersama alat bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Kabupaten Musi Rawas.

Dijelaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata. SIK melalui Kasat Resnarkoba. Sabtu, (6/5) penangkapan 3 tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat,

" ada orang An. Efendi sering membawa dan menjual narkoba"

Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik. Mengetahui informasi keberadaan tersangka sedang mengendarai sepeda motor dijalan Desa B Triwikaton, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap tersangka dan berhasil kita amankan, ucap Kasat.

Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti yaitu Efendi bin Rusli (46) warga Desa L Sidoharjo Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas. Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal puti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,74 gram, 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam biru No Pol BG 2382 GP dan 1 buah hp Nokia.

Sedangkan Syaipul Edwar bin Masguntur (40) warga Jl. Jendral Sudirman No 5 Rt 5 Kel. Ulak Surung  Kec. Llg Utara II Kota Lubuklinggau, dan Haromaini bin Bastoni, alm (44) warga Jl. Garuda Hitam Rt. 1 Kel. Llg Ulu Kec. Llg Barat I Kota Lubuklinggau, ditemukan alat bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram, 5 buah plastik klip kosong, 1 alat bong, 1 pirek kaca, 4 korek gas, 1 buah scop dan 2 hp.

Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan, katanya. (camiel coesar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.