Bawa Sajam, Alek dan Rijal di Tangkap Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel. com-- Akibat membawa serta menguasai senjata tajam yang bukan profesinya, dua orang lelaki di tangkap Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat terkait pasal 2 ayat 1" UU Darurat No.12 tahun 1951.

Mereka yaitu, Alexander Bin Ansori (30) Gang Amir kel.Mangga Besar kec. Prabumulih Utara dan Rijal Bin Sukandi
(28) warga jl. Aroni gg. Malaysia kel. Pasar 2 Kec. Prabumulih utara kota Prabumulih. Keduanya ditangkap  diwilayh jalan Sampurna kel. Mangga Besar kec.Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (13/12) sekita pukul 20.30 wib.

Bermula team opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Res Aiptu Rudi Hartono mendapat informasi dari masyarakat  bahwa dua orang yang mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX warna hitam akan melakukan transaksi Narkoba.

Pada saat di lakukan penangkapan,  keduanya tidak menyimpan dan memiliki narkoba namun dari hasil pemeriksaan kedua pelaku membawa senjata tajam yg diletakkan di pinggang mereka masing masing.

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1" UU Darurat No.12 tahun 1951, Kanit Res Aiptu Rudi Hartono memerintahkan team opsnal untuk membawa kedua pelaku ke polsek Prabumulih Barat guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH melalui Kanit Res Aiptu Rudi Hartono membenarkan penangkapan Alexander (30) dan Rijal (28) saat ini keduanya diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan.

" Keduanya kita amankan diwilayh jalan Sampurna kel. Mangga Besar kec.Prabumulih Utara kota Prabumulih. Mereka digelandang ke Polsek Barat terkait pelanggaran pasal 2 ayat 1" UU Darurat No.12 tahun 195," tegas Aiptu Rudi Hartono.  (FDH/ARD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.