Indra,Simpan Shabu Dan Senjata Api Di Tangkap Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com --  Tertangkapnya Indra (41), Menambah panjang daftar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kota Prabumulih. Karena kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis Shabu dan satu pucuk senjata Api illegal, Ia akhirnya harus mendekam di tahanan polres Prabumulih.

Indra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih saat tengah santai di bedeng kontrakannya di Jalan Pakjo, wilayah Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Jum'at (27/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di bedeng kontrakan  tersangka sering di jadikan tempat transakasi jual beli narkoba. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi tersebut.

Tak lama berselang, Polisi mencurigai
seorang laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang dilaporkan masyarakat. Saat dilakukan pengerbekkan dan penggeledahan badan, Polisi menemukan satu paket narkoba dan seperangkat alat hisap shabu, serta pirek kaca didalam saku celana tersangka.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, Petugas menemukan barang bukti lain berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang berisi satu butir peluru standar organik, sebilah pisau garpu dan satu buah HP merk Oppo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,Tersangka berikut beberapa alat bukti diamankan petugas ke Mapolres Prabumulih Guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra Atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Iya, Petugas kita yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Indra. Dari tangan tersangka, Petugas kita menemukan Barang bukti satu paket shabu berikut Pirek kaca yang diduga masih ada sisa Narkoba jenis Shabu didalamnya. Tak hanya itu saat penggeledahan rumah, ditemukan juga senpira berikut satu butir Peluru aktif, sebilah Pisau dan Handphone di dalam tas tersangka," Ujar M Ali Asri.

Dikatakan Ali, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kedapatan menyimpan Shabu, pelaku akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I. Berupa ancaman yaitu hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali, Pelaku juga dijerat pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Selain Narkoba, tersangka juga akan dijerat undang undang darura sesuai pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Tandasnya. (Ard/Bio)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.