Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol Diringkus

Indralaya.--liputansumsel.com--
Pelaku pencuri kabel lampu untuk penerangan Jalan Tol palembang-indralaya berhasil diringkus oleh kepolisian sektor Pemulutan, Kamis (19/7), sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka adalah Mardian Hadi (25), warga Desa Pulau Semambu. Sayang, dua rekannya berhasil kabur. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi.

Menurutnya, dasar penangkapan tersebut LP/B-48/IV/2018 tgl 18 April 2018, LP/B-29/II/2018 TGL 06-03-2018, LP/B-36/III/2018 TGL 16-03-2018, dan LP/B-97/VII/2018, Tanggal 19 Juli 2018.

“Kronologis kejadian, pada Senin, 16 Juli 2018 sekira pukul 06.00WIB, saat pihak dari safety tol Palindra di STA 16000 Desa Pulau Negara Kec. Pemulutan Kab. OI, mendapati kabel lampu untuk penerangan merk suprame sepanjang 200 meter hilang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian pihak dari Tol Palindra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. Kerugian yang mereka derita sekira Rp. 36.000.000. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, Kamis, 19 Juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB, Crocodile Team dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi SH,.M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Ipda Andean Chandra, SH, Katim Opsnal Bripka Zulkarnain A.ST,.M.Si, dan anggota, mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Semambu ada 3 orang laki-laki yang sedang membelah kabel.

“Kemudian Team Crocodile unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung ke TKP, dan melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang sedang mengupas kabel listrik Jalan Tol Milik PT HKi. Namun 2 orang laki-laki berhasil melarikan diri, dan 1 orang berhasil diamankan,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti, katanya, diamankan potongan kabel tembaga, potongan kawat, potongan kulit kabel warna hitam merk Supreme, potongan kabel yang masih terbungkus, 1 buah senter, 1 buah gerinda, dan 1 buah potongan besi bergagang kayu untuk menguliti kabel.

“Tindak lanjut yang kita lakukan BAP saksi korban dan saksi-saksi, sita barang bukti, lengkapi mindik, dan kirim BAP ke JPU,” jelasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.