DI DUGA AIR PDAM DESA AIR PUTIH ULU TIDAK ADA PERAWATAN

MUBA, liputansumsel. Air bersih merupakan salah satu kebutuhan dalam kehidupan sehari hari dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari, sehingga pemerintah memberikan pelayanan berupa perusahaan air minum atau air bersih (PAM/PDAM) dengan harapan dapat melayani masyarkat dalam mendapatkan air bersih dan sehat.

Masyarakat sebagai konsumen mengeluhkan pelayanan dan Perawatan PDAM Tirta Randik salah satu Badan Usaha Milik  Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dikarenakn kualitas air yang keruh dan banyaknya sampah berserakan sehingga diduga tidak memenuhi standar kesehatan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci apalagi dikonsumsi.

Dalam pantauan liputansumsel, salah satu PDAM Tirta Randik tepatnya di Desa Air Putih Ulu (C1), Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tidak adanya perhatian dan pantauan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Hingga dijadikan tempat bermain sambil mandi serta buang air kecil oleh anak anak.

Menurut keterangan warga setempat yang namanya tidak ingin di sebutkan menuturkan bahwa yang memebersihkan hanya masyarakat dan tidak pernah petugas dari pihak PDAM yang membersihkan lokasi tersebut.

“Setahu saya mas dari dulu tidak ada petugas yang membersihkan hanya masyarakat yang membersihkan ya beginilah mas lihat sendiri kami konsumsi air yang kotor, keruh dan banyak sampah,” ucapnya.

Lebih lanjut, “Sudah banyak sampah di mana-mana tidak adanya perhatian dan perawatan dari pihak PDAM, ya dibuat mandi anak anak dan kencing dan kami minum pula airnya terus tiap bulannya ya bayarlah mas , ” jelasnya.

Liputansumsel langsung mendatangi H. Firdaus di ruang kerjanya, Rabu 12/09/18 selaku Direktur PDAM Tirta Randik Kab. Musi Banyuasin. Menuturkan Bahwa wajib untuk memelihara dan menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan PDAM terutama dari sampah yang berada di seputaran PDAM tersebut.

“Kalau untuk mandi tidak apa-apa dan tidak ada masalah karena air yang kita sedot itu kita proses dan di kasih obat. Namu, untuk sampah itu wajib dibersihkan dan sayapun tidak membenarkan masalah ini dan saya akan panggil siapa yang bertugas diwilayah Air Putih Ulu (C1) kecamatan plakat tinggi ” ucap Firdaus.

Masih lanjutnya, untuk untuk pemeliharaan kebersihan itu minimal sebulan sekali itu wajib dibersihkan dan itupun tentunya sudah ada anggarannya untuk kebersihan tersebut,”tutur Firdaus

Yang di atur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinyatakan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa. (agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.