RSUD PALI DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN TPS LB3

PALI.Liputan Sumsel.com---
Sejak beroperasinya,RSUD talang ubi kabupaten PALI sampai saat ini diduga belum kantongi surat izin Tempat Pembuangan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun(TPS LB3),mengingat  penting nya hal tersebut ,Persyaratan Tempat Penyimpanan Limbah B3,harus sesuai dengan ketentuan yang ada mengingat
limbah tersebut sangat berbahaya dan beracun dan dapat mencemari lingkungan sekitar.

Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi Dr  HJ Tri Fitrianti saat dikonfirmasi terkait perihal izin TPS LB3 mengatakan jika izin tersebut masih dalam proses.
" kami dari rumah sakit sudah mempersiapkan kelengkapan berkas surat izin yang dimaksud namun saat ini masih sedang dalam proses pembuatan"ujarnya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Lingkungan Hidup Bakrin ketika di konfirmasi Jum’at,(16/11) membenarkan jika RSUD  Talang Ubi belum mengantongi izin TPS LB3 dikarenakan syarat berkas belum lengkap

Menurut Bakrin, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin, apabila belum  memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Undang-undang lingkungan yang berlaku.tidak hanya itu,semua bentuk  fasilitas kesehatan yang ada di PALI ,seperti Puskesmas, Klinik  dan yang lain  juga wajib mengurus surat izin TPS LB3

“ Kami Tidak akan mengeluarkan surat izin jika tidak memenuhi persyaratan yang telah di tentukan undang undang yang berlaku saat ini" tegas Bakrin

Masih dikatakan Bakrin jika  perihal perizinan lingkungan seperti Izin pembuangan Limbah Cair, izin TPS LB3  pernah diserahkan agar di urus oleh Dinas Perizinan Terpadu Kab. PALI.namun,mereka menyerahkannya ke Dinas Lingkungan Hidup lagi dengan alasan mereka kekurangan SDM.

Sayangnya,Kepala Dinas DPMPTSP Kab PALI saat akan ditemui sedang tidak berada di tempat.Stafnya mengatakan agar awak media datang lagi  pada hari Senin  (19 /11) Sekira Pukul  08:30 Wib.

Berdasarkan peraturan undang undang berlaku, sangsi Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Lendri

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.