Gara Gara Hutang Satu Juta Dafid Habisi Nyawa Aswani
MUBA-liputansumsel,Fidriadi alias dafid(38)warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko(BHL) Kabupaten Musi Banyuasin, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek BHL.
Di kerenakan dirinya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Aswani (33) warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL, Sabtu (09/2/2019) sekitar pukul 01.05 wib.
Dari Informasi yang dapat liputansumsel.com Pada hari Sabtu (09/2/2019) sekitar pukul 01.05 wib. Tepatnya di perumahan baru Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Fitriadi (pelaku) nekat menghabisi nyawa korban Aswani dengan sebilah senjata tajam berupa parang. Dimana parang yang digunakan itu. Dibacokkan oleh pelaku tepat mengenai kepala korban sebelah kanan, bagian belakang sampai keleher dan daun telinga bagian bawah. Atas kejadian ini korban meninggal dunia ditempat. Sementara saksi yang melihat langsung membawa korban ke Puskesmas setempat.
Kejadian Peristiwa berdarah ini sendiri dipicu hutang korban terhadap pelaku yang sudah hampir 1 minggu. Dimana korban telah meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadap pelaku dan berjanji akan mengembalikan sehari kemudian. Namun saat ditagih pelaku sebanyak 3 kali. Korban tidak mau membayar, kemudian mengelurkan ucapan "kalau kita takut dibumi ini di pijak uwong". Mendengar ucapan korban.
Lalu pelaku langsung tersinggung dan mengambil senjata tajam parang. Yang sudah disiapkan pelaku disamping tempat duduk. Selanjutnya pelaku berpura-pura berjalan kearah belakang korban dan langsung membacok kearah leher korban sebanyak 1 kali. Hingga korban roboh ke tanah.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri. Namun gerak cepat Unit Reskrim Polsek BHL berhasil menangkap pelaku, Sabtu(09/2/2019) sekitar pukil 09.00 wib. Pelaku sendiri bersembunyi dikediaman keluarganya yang terletak di wilayah Desa Lubuk Bintialo.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada liputansumsel.com, Sabtu (09/2/2019) membenarkan kejadian tersebut.
"Ya Benar dini hari tadi, Sabtu (09/2/2019) pukul 01.05 wib. Telah terjadi pembunuhan terhadap korban Aswani di wilayah Perumahan Baru Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Saat ini terhadap pelaku Fitriyadi sudah kita ringkus pukul 09.00 wib pagi ini. Saat pelaku bersembunyi dirumah keluarganya. Yang terletak di Desa Lubuk Bintialo, "tuturnya.
Lanjutnya, peristiwa ini sendiri dilatar belakangi hutang. Dimana korban telah meminjam uang dengan pelaku sebesar Rp 1 Juta. Namun korban tidak mau membayar ketika ditagih pelaku.
SeLanjutnya, saat pelaku akan mengabisi nyawa korban dini hari tadi. Pelaku sudah menyiapkan sebuah parang. Ketika keduanya bertemu di perumahan baru dusun 4 desa lubuk bintialo kecamatan bhl. Pelaku pun langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya. Selanjutnya pelaku membacok korban dengan parang hingga tewas ditempat.
"Benar motif pelaku kesal. Karena korban tidak mau membayar hutang kepada pelaku, "katanya.
Ujarnya,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis parang sekitar 35 cm, sarung senjata tajam, sandal kulit yang berlumuran darah, pakaian baju dan celana korban sudah kita amankan. Guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan kita jerat pasal 340 jo 388 dan 351 (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan ancaman diatas 10 tahun penjara, "jelasnya.(rill/agung).
Di kerenakan dirinya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Aswani (33) warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL, Sabtu (09/2/2019) sekitar pukul 01.05 wib.
Dari Informasi yang dapat liputansumsel.com Pada hari Sabtu (09/2/2019) sekitar pukul 01.05 wib. Tepatnya di perumahan baru Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Fitriadi (pelaku) nekat menghabisi nyawa korban Aswani dengan sebilah senjata tajam berupa parang. Dimana parang yang digunakan itu. Dibacokkan oleh pelaku tepat mengenai kepala korban sebelah kanan, bagian belakang sampai keleher dan daun telinga bagian bawah. Atas kejadian ini korban meninggal dunia ditempat. Sementara saksi yang melihat langsung membawa korban ke Puskesmas setempat.
Kejadian Peristiwa berdarah ini sendiri dipicu hutang korban terhadap pelaku yang sudah hampir 1 minggu. Dimana korban telah meminjam uang sebesar Rp 1 juta terhadap pelaku dan berjanji akan mengembalikan sehari kemudian. Namun saat ditagih pelaku sebanyak 3 kali. Korban tidak mau membayar, kemudian mengelurkan ucapan "kalau kita takut dibumi ini di pijak uwong". Mendengar ucapan korban.
Lalu pelaku langsung tersinggung dan mengambil senjata tajam parang. Yang sudah disiapkan pelaku disamping tempat duduk. Selanjutnya pelaku berpura-pura berjalan kearah belakang korban dan langsung membacok kearah leher korban sebanyak 1 kali. Hingga korban roboh ke tanah.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri. Namun gerak cepat Unit Reskrim Polsek BHL berhasil menangkap pelaku, Sabtu(09/2/2019) sekitar pukil 09.00 wib. Pelaku sendiri bersembunyi dikediaman keluarganya yang terletak di wilayah Desa Lubuk Bintialo.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada liputansumsel.com, Sabtu (09/2/2019) membenarkan kejadian tersebut.
"Ya Benar dini hari tadi, Sabtu (09/2/2019) pukul 01.05 wib. Telah terjadi pembunuhan terhadap korban Aswani di wilayah Perumahan Baru Dusun IV Desa Lubuk Bintialo Kecamatan BHL. Saat ini terhadap pelaku Fitriyadi sudah kita ringkus pukul 09.00 wib pagi ini. Saat pelaku bersembunyi dirumah keluarganya. Yang terletak di Desa Lubuk Bintialo, "tuturnya.
Lanjutnya, peristiwa ini sendiri dilatar belakangi hutang. Dimana korban telah meminjam uang dengan pelaku sebesar Rp 1 Juta. Namun korban tidak mau membayar ketika ditagih pelaku.
SeLanjutnya, saat pelaku akan mengabisi nyawa korban dini hari tadi. Pelaku sudah menyiapkan sebuah parang. Ketika keduanya bertemu di perumahan baru dusun 4 desa lubuk bintialo kecamatan bhl. Pelaku pun langsung mengambil parang yang sudah disiapkannya. Selanjutnya pelaku membacok korban dengan parang hingga tewas ditempat.
"Benar motif pelaku kesal. Karena korban tidak mau membayar hutang kepada pelaku, "katanya.
Ujarnya,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis parang sekitar 35 cm, sarung senjata tajam, sandal kulit yang berlumuran darah, pakaian baju dan celana korban sudah kita amankan. Guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan kita jerat pasal 340 jo 388 dan 351 (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan ancaman diatas 10 tahun penjara, "jelasnya.(rill/agung).
Tidak ada komentar
Posting Komentar