Modus Barang Dikereditkan, Elly Diciduk Polisi
Indralaya.liputansumsel.com--Bermodalkan kereditkan alat elektronik Elly Ermawati (31) warga Desa Tanjung Lubuk Dusun I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir akhirnya diciduk oleh jajaran Satreskrim Polres OI di Jalan Dobang Diklat 1 Gang. M. Yasin Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, Sabtu (2/1) dini hari.
Berdasarakan informasi yang berhasil dihimpun pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga ini sudah melakukan penipuan terhadap seorang pedagang Elektronik dengan melakukan modus untuk membantu menjual barangnya dengan cara mengkreditkan barang.
Namun oleh pelaku barang tersebut dijual dengan cara Kontan atau cash, dan Uang dari hasil penjualan tersebut tidak di setorkan kepada Korban, melainkan digunakan sendiri oleh pelaku untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-sehari.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp.26.870.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OI.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH. Membenarkan kejadian tersebut.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, Pada hari Sabtu, (2/1) di Dobang Diklat 1 Gang M. Yasin Kelurahan baru kecamatan Pasar Rebo Cijantung Jakarta Timur, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP,"kata Gazali Ahmad, Senin (4/1).
Masih menurut nya, tim Satreskrim Polres OI yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rachamat Djakatar didampingi Bripda Fitri Erlinda yang di backup oleh Tim Macan Satreskrim Polres Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan tanpa adanya perlawanan.
"Selanjutnya pelaku saat ini sudah di amankan di Polres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar