Ahmad Kabul SH Somasi Telkom Baturaja
Somasi tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan pemasangan box MRY Baturaja milik PT Telkom Baturaja yang sudah terpasang puluhan tahun diatas tanah milik (Alam) H Bachtiar Wahab.
"Kita layangkan somasi kepada PT Telkom Baturaja karena perusahaan ini memasang box MRY ditanah klien kami yang sudah terpasang sejak puluhan tahun silam," kata Kabul.
Padahal klien kami, Erwandi selaku ahli waris sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan menyurati pihak PT Telkom, bahkan sudah mengajak pihak PT Telkom untuk menyelesaikan persoalan ini, namun hingga kini tidak ada tanggapan sama sekali, dan niat baik pihak Telkom untuk memindahkan box itu.
"Jika somasi klien kami masih tidak diindahkan oleh pihak Telkom, maka tidak menutup kemungkinan persoalan ini nantinya akan kita bawa ke jalur hukum," lowyer yang naik daun berkat sukses menjadi pengacara masyarakat yang memenangkan gugatan Rp. 3,5 miliar terhadap PLN Ranting Baturaja beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Erwandi bersama kuasa hukumnya langsung menunjukkan lokasi tempat pemasangan Box MRY Telkom Baturaja yang terpasang di tanah alm. Bakhtiar Wahab yang saat ini dikuasai ahli warisnya Erwandi dilokasi pintu masuk perumahan RS Holindo, Jalan Imam Bonj Kelurahan Baturaja Permai Kecaman Baturaja Timur.
Erwandi meminta kuasa hukumnya, Ahmad Kabul untuk segera mesomasi PT Telkom agar segera memindahkan Box MRY itu.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Telkom Baturaja, Agus Setiawan melalui Pelaksana Tugas, Heri Mulia mengatakan pihaknya akan melanjutkan surat somasi itu ke Palembang.
Mengenai Box BMY Milik Telkom yang diklaim berdiri diatas tanah milik Erwandi, pihaknya sedang menunggu hasil dari BPN Pusat. "Telkom mendirikan Box MBY itu karena dapat tanah hibah dari Holindo. Kalau tanah hibah itu salah, kita siap saja memindahkan tapi karena itu milik negara, jadi kita menunggu keputusan BPN dan pimpinan pusat," jelas Heri diruang kerjanya. (Ben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar