Tak Berizin Tambang Pasir Dan Batu Di Tutup Oleh Polres Pagaralam


Pagaralam,Liputansumsel.com.com - Usaha penambangan pasir dan batu ilegal alias yang tak mengantongi ijin di Sungai Hulu Endikat, persisnya di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, ditutup paksa aparat. Penutupan paksa ini dilakukan Polres Pagaralam, Senin (1/7/2019).

Saat itu, petugas Reskrim Polres Pagaralam yang mendatangi lokasi, berhasil mengamankan 3 orang yang dalam hal ini masih sebagai saksi dan kendaran 2 alat berat turut diamankan. Hingga ini semua barang bukti tersebut masih di garis Police Line di lokasi penambangan.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Acep Yuli Sahara menyampaikan, tambang pasir itu ditutup lantaran tidak mengantongi perijinan. Seperti  Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Acep mengatakan, terbongkarnya kasus penambangan ilegal ini berasal dari adanya informasi masyarakat. Yakni tentang adanya aktifitas penambangan pasir ilegal Desa Bandar Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan.

Usai menerima informasi tersebut Petugas dari Polres Pagaralam di bawah pimpinan langsung  Kanit Reskrim Ipda Dian Rana Alip S.Tr.K melakukan penyelidikan. Setelah di lakukan penyelidikan didapati terdapat pelaku pekerja usaha Penambangan pasir tanpa di lengkapi ijin IUP, IPR atau IUPK yang di duga milik Pandin dan Jufri di sebabkan kedua orang tersebut berada di lokasi saat penutupan tambang ilegal.

 " Pada saat kita berada di lokasi dan melakukan penutupan secara paksa nampak 2 orang yang diduga pemilik tambang atas nama Pandin dan Jufri,akan tetapi pihak kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut." ujarnya

Melakukan penambangan ilegal atau tanpa dilengkapi IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pidana pelaku usaha penambangan. Ini sesuai yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disisi lingkungan hidup UDD 32 Tahun 2008 tentang PPLH (Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Adapun ancamannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Iptu Acep.

Selain tak berizin tambang Batu dan Pasir Ilegal yang banyak beraktifitas di sepanjang aliran sungai dikota Pagaralam tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Daerah dan paling utama dapat merusak ekosistem yang berpotensi mengakibatkan bencana alam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.