Unjuk Rasa KPBI Ke Pemkab serta DPRD Muara Enim Berjalan Tertib dan Damai



Muara Enim, Liputansumsel.com Ratusan buruh yang tergabung di Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kec. Empat Petulai Dangku Kab. Muara Enim Sumatera Selatan melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasinya menolak rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law terhadap pekerja/buruh kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Muara Enim bertempat di Lapangan Upacara Kantor Pemda, Senin pagi (10/2/2020).

Khamid Istakhori selaku Sekjen/Komite Eksekutif Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia yang ikut hadir menyampaikan orasi nya bahwa kami tidak anti pekerja asing tapi coba kenapa upah pekerja asing di bayar 700 ribu sehari di Indonesia sedangkan pekerja lokal di bayar 100 ribu,"ujarnya.

Selanjutnya kami ingin mengatakan bahwasannya UU Omnibus Law seandainya itu di ciptakan itu akan membuat situasi di Indonesia semakin kacau dan situasi akan menjadi buruk. Undang-Undang yang berjumlah 83 dan 2570 pasal akan di simple kan hanya menjadi 1 Undang-Undang dan 174 pasal bayangkan serta penyusunannya pun tidak melibatkan perwakilan buruh,"terang Khamid.

Kemudian perwakilan dari para buruh yang tergabung di KPBI menghadap dan di terima oleh Plt. Bupati Muara Enim yang di wakilkan oleh Asisten 1 H.M Teguh Jaya dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim Nino Andrian.

Selanjutnya Adrisusanto memberikan surat pernyataan sikap terkait dampak RUU Omnibus Law tersebut diantaranya menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, flesibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing buruh kontrak di perluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi di isi tenaga kerja asing unskill, jaminan sosial terancam hilang,menghilangkam sanksi pidana bagi pengusaha,"paparnya.

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik atas kedatangan DPW KPBI Sumsel untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan penolakan Omnibus Law dan keberatan RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA). Untuk lebih lanjut dikarenakan draft UU yang baru keluar kemarin itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat maka kami selaku Pemkab Muara Enim akan menyampaikan aspirasi tersebut dan semua tergantung keputusan dari Pemerintah Pusat,”tutur Teguh saat memimpin rapat.

Dan kemudian dari Nino sebagai wakil ketua DPRD Muara Enim dan koordinator komisi IV salah satunya membidangi ketenaga kerjaan menanggapi perihal tersebut jadi sesuai TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) jadi kita menerima aspirasi masyarakat yang ada di Kabupaten Muara Enim dan akan kita sampaikan dan teruskan ke DPRD di Propinsi hingga ke Pusat, Apa yang menjadi usulan dari KPBI tersebut,"Katanya.

"In Sya Allah langsung kami sampaikan siang ini melalui fax dan email ke Sekretaris Dewan Propinsi dan Pusat,"Ujar Nino.

Kami selaku perwakilan dari masyarakat tentu berpihak kepada masyarakat tetapi kita selaku warga negara yang baik apabila UU ini sudah diputuskan dan disahkan mau tidak mau kita menerima,"Harapnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.