POLRI DI MUBA BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN SABU 2KG

Muba-liputansumsel.com-Polisi sektor(polsek) Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis Shabu – shabu 2 Kg, ketika melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di jalan lintas Palembang – Jambi, Sabtu (06/06/20).

“Tertangkapnya Shabu 2 Kg, semua ini hasil kerja keras Polsek Bayung Lencir dan Satres Narkoba Polres Muba. Berawal dari perintah Kapolda Sumsel untuk melakukan kegiatan KKYD kepada seluruh Polsek di Muba, saat dilakukan penggeledahan awal mobil didapatkan bong kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata ada bungkusan warna hitam yang sudah di lakban,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, ketika Konferensi Pers di Mapolres Muba, Rabu 10/06.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik didampingi Waka Polres Kompol Irwan Andeta Sik, Kasat Narkoba Polres Muba, Kapolsek Bayung Lencir dan Paur Humas Polres Muba, Ketika Konferensi Pers, Rabu 10/06/2020.

Lanjutnya, tersangka Amsyaruddin Siregar (41) alamat Bandar Jaya Lampung Tengah dan Farhan Febrian (22) alamat Kelurahan Sungai Kanan Kecamatan Sunggal, Deli Serdang Sumatera Utara.

“Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2020 sektar jam 8 malam di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 2048 saat Polsek Bayung Lencir melaksanakan KKYD yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni M Hasibuan SH dan Kanit Reskrim Ipda Dedy Kurniawan SH. Ketika sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina warna hitam dengan nomor polisi T 1435 AO melintas, kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan surat-surat hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan Satu buah alat hisap yaitu Bong,” ungkap Kapolres.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan seluruh bagian mobil ditemukan di bawah jok depan sebelah kiri tepatnya di bangku Amsyaruddin Siregar barang bukti satu buah paket yang dibalut dengan menggunakan lakban warna hitam.


“Berdasarkan hasil interogasi bahwa kedua tersangka membawa barang tersebut dari Medan tujuan Jakarta dan tertangkap untuk yang ketiga kalinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolres.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.