POLSEK TUNGKAL JAYA TANGKAP PENGEDAR NARKOBA

MUBA-liputansumsel.com-Jajaran Polsek Tungkal Jaya Resort Muba menangkap satu tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di desa Peninggalan kecamatan Tungkal Jaya, Jumat (12/06/2020) sekira pukul 17.30 wib.

Pengedar yang sehari – hari bekerja di swasta ini ditangkap di pinggir jalan lintas Palembang-Jambi depan Rumah Makan Pinanggih Fitri Desa Peninggalan kecamatan Tungkal Jaya kabupaten Muba.



Hal tersebut dikatakan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin SH saat dikonfirmasi di kantornya melalui HP, Senin (15/06/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar yang sudah meresahkan.

” Tersangka bernama Hamdin (27) yang merupakan desa Legok Kota Jambi provinsi Jambi dengan barang bukti satu kantong sabu dengan berat Bruto 25,91 gram,” dikatakan Rudin.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membeli dari Bandar di wilayah Jambi dan di edarkan ke wilayah tungkal jaya agar mendapatkan keuntungan yang besar. Dari keterangan tersangka, langsung kita ke Jambi kejar Bandar. Namun, tidak kita dapatkan.

” Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” (agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.