Mr Yo : Jika Tertangkap Narkoba, Wajar Didiskualifikasi


Indralaya.liputansumsel.com--Dua orang yang menamakan diri Mr Y dan O mengatasnamakan perwakilan  dari relawan pasangan Ilyas-Endang, Rabu siang (14/10) melakukan aksi didepan pintu gerbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.


Dihadapan ratusan petugas yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP OI,  Mr Y menyampaikan beberapa tuntutan yang mana menurut mereka  keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU OI menjadi sebab musabab kegaduhan  politik di Bumi Caram Seguguk, oleh sebab itu kedua penyelenggara Pilkada tersebut harus bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan.


Adapun tuntuan dari dua orang relawan Ilyas-Endang ini meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan komisioner KPU-Bawaslu dan mengecek seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Komisioner KPU -Bawaslu OI.


"Berhentikan Komisoner KPU-Bawaslu OI dan cek harta kekayaan  yang dimiliki oleh para komisioner KPU-Bawaslu,"ucapya Mr Y melalui megaphone dihadapan petugas kepolisian dan Angggota KPU serta perwakikan Bawaslu yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi aksi dua warga tersebut, sembari menambahkan, jika Paslon Ilyas-Endang Tertangkap memakai Narkoba wajar di diskualifukasi.


Selain menyampaikan tuntutan, relawan tersebut juga mengancam akan menduduki kantor KPU-Bawaslu dengan menurunkan ribuan massa dari seluruh penjuru desa di Ogan Ilir.


"Kami akan menurunkan ribuan massa yang mana dari setiap desa Se Ogan Ilir  akan diwakili sebanyak 250 orang,"pungkasnya


Setelah menyampaikan tuntutannya kedua relawan Ilyas- Endang memberikan Al-Qur'an kepada Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi dan empat tikus berwarna putih yang diberikan 2 ke KPU OI sedangkan  2 ekor lainnya ke Bawaslu OI. Aksi teatrikal ini berjalan dengan damai.


Menanggapi tuntutan dari dua relawan Ilyas-Endang Rusdi Daduk yang didampingi ketua KPU Massuryati mengatakan apa yang disampaikan adalah hal biasa dalam demokrasi setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat didepan khalayak umum.


"Kami mengapresiasi sejumlah tuntutan tersebut terkait tuduhan KPU main mata  itu hak mereka menyampaikan pendapat. Kita bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada pasangan manapun,"jelasnya saat ditemuai sejumlah awak media di depan Kantor KPU OI.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.