Seorang Wanita Berinisial SH Berhasil Diamankan dalam Operasi Penggerbekan di TKP

 


Muara Enim, Liputansumsel.com--Tindak Lanjut Informasi Masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim amankan Seorang wanita terlibat sindikat Narkoba.


Kasat Res Narkoba Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. pada hari Senin, (25/1/2021) di Mapolres Muara Enim menjelaskan, Pada hari Selasa, (19/1/2021) sekitar pukul 19.45 wib telah diamankan 1 (satu) orang Perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu. 


" Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP Rumah inisial A yang ada di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba," urainya.


Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Res Narkoba Polres Muara Enim bahwa benar rumah Sdr. A (DPO) tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


Selanjutnya, saat Kasat Narkoba bersama personil SatRes Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan, dan sdr. A (DPO) melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah lalu melompat ke sungai lematang," katanya.


Setelah itu personil SatRes Narkoba Polres Muara Enim langsung mengamankan seorang Wanita yang berinisial  sdri. SH (18) yang masih berada dirumah sdr. A (DPO) tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu. Lalu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.


Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim berpesan agar Pelaku yang masih DPO agar dapat menyerahkan diri," ujarnya. 


" Dan barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kaca pirek, 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) alat hisap sabu sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim," ungkapnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.