Terkait Perusakan KUD Sumber Jaya Lestari A3, Dua Warga MekarJaya Resmi Ditahan

 


MUBA,liputansumsel.com-Terkait Perusakkan Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber jaya Lestari (SJL), Desa Mekar jaya.a3 Kec.Keluang Kab.Muba Berujung pada penahanan 2 orang Warga Desa Mekar jaya, Yaitu Sdr.JUMERI dan Sdr.SULAKSONO, pada Rabu (13/1/2021).


Konflik internal yang terjadi antara Oknum Anggota KUD dengan Pengurus KUD SJL tersebut Berawal dari Dugaan Penyalah Gunakan Dana Bantuan dari BPDPKS untuk Pembiayaan  Replanting kebun kelapa Sawit Plasma Desa Mekarjaya.a3, Sebesar Rp.19.675.000.000, Dan Dugaan Penyalahgunaan Dana tabungan Anggota Sebesar Rp.21.835.000.000, oleh pengurus KUD SJL pada tahun 2017 yang Lalu. Bak Bola panas, Persoalan tersebut terus bergulir sampai saat ini. Tentunya, Dugaan atau Praduga, itu Sah sah saja, akan tetapi Sebaiknya praduga itu  perlu di buktikan dengan data data yang falid Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang berwenang, untuk membuktikan kebenarannya.


Peristiwa Perusakan Kantor KUD SJL.a3 tersebut terjadi pada Rabu (20/12/2017) yang lalu, Dimana Saat itu sejumlah masa (Oknum) Mendatangi Kantor KUD SJL untuk Mengkroscek Apa yang Mereka Duga terkait Dana Bantuan tersebut. Namun karena Suasa jadi memanas, Maka terjadilah perusakan Sejumlah Aset Milik KUD SJL oleh beberapa Oknum. Bahkan Hampir terjadi penganiayaan terhadap Bpk.Camat Keluang (Kundari) oleh Oknum tersebut pada waktu itu.


Ketua KUD SJL. Agus Ainur Rozikin Saat dikonfirmasi awak Media Via telpon WhatsApp (WA) Pada Selasa (19/1/2021), membenarkan tentang adanya Perusakan Aset KUD SJL oleh Kedua Oknum tersebut. Dan pihaknya Telah Melaporkan hal tersebut ke Mapolres Muba.


"Untuk masalah ini, Semua sudah saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Sebab yang mereka Rusak itu Aset Milik orang Banyak (Lembaga). "Ucap Agus.


"Saat ini kedua Pelaku sudah Di tahan di Lapas Sekayu. "imbuhnya.


Menurut Surat Laporan Polisi nomor : LP. B / 1576/ XII / 2017. kedua Tersangka dijerat dengan  Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Pengerusakan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.