Pemkot Palembang Melaksanakan Perubahan Jabatan Administrasi ke Fungsional


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang akan melaksanakan perubahan dan penyederhanaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. 


Hal ini mengemuka dalam Rapat Percepatan Penyederhanaan Birokrasi, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, di rumah dinas wali kota, Senin (22/6/2021). 


Dewa mengatakan, penyederhanaan jabatan itu mayoritas didominasi pejabat eselon IV. 


"Kita sedang mengidentifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan ke fungsional. Tetapi kita lihat juga di rumpun jabatannya masing-masing yang berkesesuaian," ujar Dewa. 


Dia menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya , yang merupakan instruksi dari Kementerian MenPAN-RB, sekaligus program yang dicanangkan oleh Presiden RI. 


Di mana diharapkan seluruh kabupaten/kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon IV, kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat.


“Penyederhanaan birokrasi melelalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini dilakukan secara serentak di jajaran pemda kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Dewa.


Sekretari Daerah Kota Palembang ini melanjutkan, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot yang sesuai dengan rumpun jabatan, sehingga dimungkinkan yang penyederhanaan struktur dari Administrasi ke Fungsional. 


Di antaranya, Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, BPKAD ataupun BPPD.


"Karena dia ada empat model sesuai ketetapan yang bisa berpindah dari Administrasi ke Fungsional," ujar Dewa pula. 


Pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini berdasarkan Permenpan Nomor 19 tahun 2018 kemudian Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen ASN. 


"Pejabat struktural akan dialihkan ke jabatan fungsional kecuali beberapa jabatan tertentu tidak mengalami perubahan,” kata Dewa. 


Tujuannya agar ASN bekerja secara obyektif dan proporsional berdasarkan tupoksi nya. 


Sehingga diharapkan melalui penyederhanaan birokrasi ini para ASN bekerja secara profesional dan memperoleh gaji berdasarkan beban kerja.


Dewa menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan FGD (Focus Group Discusion) se-Sumatera Selatan terkait penyederhanaan struktur tersebut dan memprioritaskan tingkat jabatan masing-masing OPD di Eselon IV, dari Administrasi ke Fungsional.  


Dewa mencontohkan, jika dalam satu bidang di OPD, ada tiga orang Eselon IV, maka dia akan diambil satu saja Eselon IV di bidang tersebut. Artinya jika OPD tersebut ada 4 Bidang, maka harus ada 4 orang Eselon IV yang kembali ke Fungsional.


“Meskipun dilakukannya penyederhanaan, hak dan kewajiban akan tetap diterima oleh pejabat Fungsional, seperti Struktural, dan tidak akan dirugikan. Sehingga jabatan dia sebagai Kasi atau Kasubag itu dia tetap mendapatkan hak yang sama," demikian Sekda Ratu Dewa. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.