Tim Kejati Pantau Progress Pembangunan Gedung RSUD Sekayu


MUBA,liputansumsel.com - Meminimalisir terjadinya kealpaan proses administrasi yang mengakibatkan permasalahan hukum, Kejati Sumsel yang dalam hal ini berkapasitas menjadi Jaksa Pengacara Negara turut melakukan pendampingan terhadap proses pembangunan Gedung RSUD Sekayu yang didanai oleh PT SMI. 


"Dalam hal ini kita bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diamanatkan Kejaksaan Agung, mengantisipasi agar jangan sampai nanti prosesnya berkaitan dengan permasalahan hukum," ungkap Kasi Pertimbangan Hukum Kejati Sumsel yang dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, Eko Nugroho SH MH saat meninjau progress pembangunan RSUD Sekayu,Senin (15/11/21). 


Lanjutnya, yang dilakukan pendampingan tersebut tidak masuk ke hal teknis. "Tujuan pendampingan ini agar proses pembangunan tepat sasaran dan tepat waktu," ujarnya. 


Kedatangan Tim Kejati Sumsel selaku Jaksa Pengacara Negara, lanjutnya, melihat detail proses pembangunan dan administrasi. "Kita akan cek secara detail dan nanti akan dilaporkan hasilnya," urainya.


Sementara itu Direktur RSUD Sekayu, dr Makson Parulian Purba MARS menyampaikan terimakasih kepada rombongan tim pengacara negara dari Kejati Sumsel telah datang lamgsung ke RSUD Sekayu untuk mengecek progres pembangunan Gedung utama dan rawat inap RSUD Sekayu yang didanai oleh PT SMI. 


"Dari kegiatan visitasi ke RSUD Sekayu dari pihak Kejati Sumsel ini kami mengharapkan pendampingan dari pihak Kejati untuk menghindari terjadinya kegiatan gratifikasi, agar tidak terjadi kesalahan, baik aecara admisnitrasi maupun legalitas hukumnya. Sehingga kami bisa mengantisipasi kedepan agar pembangunan RSUD Sekayu bisa selesai tepat waktu dan berkualitas dan semoga bisa menjadi kebaikan untuk masyarakat Muba, dan khususnya untuk masyrakat Sumsel,"paparnya,(Agung/rill Humas).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.