Prabam Desak Kejati Sumsel, Usut Dugaan Korupsi Di Satgas Covid 19 Di Ogan Ilir


Palembang liputansumsel.com-'Menanggapi adanya Dugaan perbuatan yang dapat merugikan negara, yang terjadi di Satuan tugas Covid 19 pada tahun 2021 lalu di Kabupaten Ogan ilir, yang diduga dilakukan oleh salah satu ASN di Dinas Kesehatan kabupaten Oi, membuat massa dari Pengurus Besar Front Anak Bangsa Menggugat (PB FRABAM) menggelar aksi Unjuk Rasa (Uras) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (21/1/2022).


Puluhan massa meminta Kejati Sumsel Agar segera membuat team khusus lapangan Untuk mengusut tuntas Dugaan Indikasi KKN yang diduga dilakukan oleh Oknum, Oknum Pejabat Yang tidak bertanggungjawab, dimana diduga salah satunya adalah oknum ASN yang berinisial HN yang diduga menerima honor, namun oknum ASN yang berinisial HN tersebut diduga tidak termasuk dalam SK yang dikeluarkan Oleh Bupati Kabupaten Ogan Ilir yang bertugas sebagai petugas pemusalaran Jenazah Covid 19 Kabupaten Ogan Ilir.




“Kami meminta kepada Kejati agar segera memanggil dan memeriksa semua oknum yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana honor dan pajak tersebut,” tegas Jeki Andesva, selaku koordinator aksi.


Jeki Andesva juga menuturkan bahwa FRABAM berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat dimuka Umum.


“Dalam rangka mengkampanyekan Bahaya laten korupsi Kolusi dan Nepotisme KKN ini, Maka FRABAM Adalah lembaga control sosial agen of change dengan melakukan kampanye dengan metode aksi demontrasi ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Karena Berdasarkan data-data temuan kami,” katanya.


Adapun data-data tersebut ialah, dugaan-dugaan Indikasi korupsi kolusi dan nepotisme KKN, dengan modus Operandi penggelapan Pajak yang di duga dilakukan Oleh oknum — oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, yang diduga merugikan Keuangan Negara.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.