Modus Sebarkan Poto Bugil , Tersangka Garap Korban , Akhirnya Dicokok Team PPA Polres Muara Enim
Muara Enim,liputansumsel.cim , Dengan modus akan menyebar Poto bugil korban Bunga ( 22 th , nama samaran ) tersangka DSP (22) warga kecamatan gunung megang berhasil menggarap korban , parahnya lagi rudapaksa yang bermula dari berpacaran tejadi dari tiga tahun belakangan ( Senin , 26/12/2022)
Tak kuasa menahan intimidasi dari tersangka , korban dengan didampingi keluarganya melaporkan kejadian pilu yang dideritanya ke Sat PPA Polres muara enim .
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/248/XI/2022/SPKT/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 November 2022 , bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di semak-semak dalam kebun karet Dusun III Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim telah terjadi Persetubuhan terhadap anak atau Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, berawal pada tahun 2019 antara korban dengan pelaku berpacaran yang mana pada saat itu korban masih anak-anak umur 17 tahun dan antara korban dengan pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga pada saat itu pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana (bugil) dan pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan photo korban yang lain, sampai dengan tanggal 26 November 2022 pelaku masih meminta korban untuk melayani pelaku, yang mana apabila korban tidak bersedia melayani pelaku maka photo-photo korban akan di sebarkan di facebook, akan tetapi korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku sehingga pelaku pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan photo-pboto bugil korban ke akun facebook korban sendiri dikarenakan sebelumnya pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban sehingga diketahui oleh keluarga korban langsung bertanya kepada korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SH , Sik memerintahkan Kanit IV Satreskrim AIPDA Ridho Daryadi SH bersama Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Palembang selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muara Enim
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) helai baju/sweater rajut warna cream , 1 (satu) helai rok plisket panjang warna hitam , 1 (satu) helai kaos dalam warna merah , 1 (satu) helai celana pendek warna hitam , 1 (satu) helai Bh/ Bra warna merah muda tali warna putih , 1 (satu) helai celana dalam warna abu tua , 1 (satu) buah sendal warna hitam Mark Collin size 37.
Guna kepentingan pengembangan penyidikan , tersangka dan barang bukti telah diamankan polres muara enim kepolisian daerah Sumatera Selatan .
#polda sumsel
#bidhumas poldasumsel
#polres muaraenim
Tidak ada komentar
Posting Komentar