Asisten 1 Kadarisman Minta Kadisnaker OKU Surati PLTU Keban Agung Agar Laksanakan Dan Indahkan UU Dan Perda


Baturaja ,liputansumsel.com- Dalam pertemuan dengan perwakilan massa pengunjuk rasa dari Petisi Masyarakat OKU di lantai 2 Kantor Bupati OKU pada Senin siang (26/6/23), Asisten 1 Setda OKU Kadarisman, S.Ag, M.Si meminta Kadisnaker OKU membuat surat ke PLTU Keban Agung Semidang Aji supaya mengingatkan perusahaan tersebut melaksanakan dan mengindahkan aturan-aturan, mulai dari Undang-undang yang telah disampaikan pihak perwakilan pengunjuk rasa dan Perda. 

"Termasuk juga himbauan di surat itu supaya dalam perekrutan tenaga kerja lokal, lokal artinya yang dari desa di sekitar itu. Nah, itu dibuatkan surat, ditembuskan ke Kapolres. Itulah salah satu upaya kita untuk membantu merealisasikan tuntutan dari saudara-saudara sekalian. Jadi nanti kami buat Surat Bupati khusus untuk perekrutan tenaga kerja ini supaya mereka berpedoman dan mengindahkan aturan-aturan yang ada. Nanti Disnaker yang buat itu. Tapi kelemahan sejauh ini pemerintah ini, perusahaan itu bukan milik Pemda, jadi kita tidak punya hak paksa," ujar pria berkacamata ini.


Lebih lanjut dikatakan Kadarisman, setelah mereka tidak mengindahkan surat tersebut, nanti akan ada upaya-upaya lain yang akan Pemda OKU lakukan lagi.


Kedua, mengenai persoalan Amdal, Kadarisman menyatakan pokoknya kehadiran perusahaan itu jangan sampai merugikan lingkungan dan masyarakat. 

"Kira-kira jika perusahaan ini tidak membawa keuntungan bagi masyarakat dan alam sekitarnya. Ku kira lebih baik ditutup saja. Jadi kita langsung berpihak kepada masyarakat," tegasnya.



Dalam kesempatan itu, Kadarisman juga meminta DLH OKU melakukan pengawasan  Amdal perusahaan tersebut secara berkala.

"Jika ada yang luput dari pengawasan kawan-kawan DLH OKU. Harap maklum saja, namanya juga manusia. Silahkan sampaikan jika ada temuan-temuan, terpenting ada buktinya," ucapnya. 


Dalam tuntutannya, peserta aksi unjuk rasa dengan koordinator Antoni Chaniago meminta Pemda OKU yakni Pj. Bupati OKU melalui Disnaker OKU memanggil pihak PLTU Keban Agung untuk segera mungkin membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan untuk warga lokal/pribumi sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan Sila Kelima Pancasila. Kedua, meminta pihak Pemda OKU mengkaji ulang terkait Amdal lingkungan PLTU dan pertambangan. Ketiga, meminta Pj. Bupati OKU bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai dengan Perda Tahun 2017.


(Duan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.