Dishub Muara Enim Berhasil Tertibkan dan Tilang Mobil Parkir Sembarangan di Badan Jalan


Muara Enim, Liputansumsel.com--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim geram dengan sering terjadinya parkir mobil truck angkutan barang dan batubara sembarangan di badan jalan, lalu Dishub ada juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keluhan mobil-mobil tersebut.


Dikomandoi oleh H Junaidi SH M Hum selaku Kadishub Muara Enim beserta jajarannya bergerak cepat dan berhasil menertibkan mobil truck angkutan yang parkir sembarangan di badan jalan tepat berada di Jalan Lintas SMB 2 Kabupaten Muara Enim.


Saat dikonfirmasi awak media, Kadishub menjelaskan kami sudah lakukan tindakan tegas kepada sopir dan truck yang parkir sembarang di badan jalan tersebut dengan cara di tilang, menurut Kadishub bahwa angkutan kendaraan dijalan telah diatur sesuai dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan berdasarkan keputusan Bupati Muara Enim Nomor 721 Tahun 2022," urai Junaidi.


Selain itu, berdasarkan pula Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 531 Tahun 2022, tentang Tim Audit dan Inspeksi keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dengan susunan Tim diantaranya yaitu Dinas perhubungan, Sekdin Dishub, Anggota Kasi Lingkungan Perhubungan, Analisis Kebijakan Ahli Muda, Anggota Subdenpom persiapan, Anggota Satlantas Polres Muara Enim, Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari, Jaksa Fungsional Seksi Pidum, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, Kepala UPTD PKB, Kepala UPTD Terminal Tanjung Enim, Kasi Lalu Lintas Dishub, Kasubag TU Terminal Muara Enim," terang Kadishub.


Untuk melaksanakan penertiban angkutan batubara dan kendaraan yang parkir di badan jalan, itu tidak dapat dilakukan hanya Dishub saja, tapi harus mengikutsertakan tim yang sudah ditunjuk. Lalu dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban bersama Dishub Provinsi dengan tim Dirlantas Polda Sumsel, PM dan intansi terkait," ujar Junaidi.


Kemudian, Untuk kewenangan penertiban angkutan jalan saat ini sudah diambil alih oleh Dishub Provinsi, jadi Dishub Kabupaten Muara Enim hanya jalan kabupaten, apalagi di Muara Enim timbangan tonase sudah tidak ada lagi," ujar Kadishub.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.