Unit Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan 6 Pelaku Kontrak Fiktif


Palembang, Liputansumsel.com-  Unit Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Sumsel mengamankan enam tersangka tindak pidana jaminan Fidusia (kontrak fiktif) dengan inisial MIR (37), RY (32), PR (33), MAJ (35), SS (30) dan AN (28) yang merupakan karyawan salah satu perusahaan finance di kota Palembang. Ungkap kasus dipusatkan di Mapolda Sumsel, Kamis (21/9/2023).


Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Hadi Saipudin dan Kaur Penum Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Astuti SSos menjelaskan, ungkap kasus ini berdasarkan dari laporan korban dari pihak perusahaan finance tersebut.


"Unit 2 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka. Dalam kasus ini, terdapat pasal 50 undang-undang nomor 42 tahun '99 tentang jaminan fidusia pasal 55 KUHP di mana ancamannya adalah 5 tahun penjara," ujarnya.


Lanjut Yudha, modus operandi pelaku dengan menggunakan data-data palsu mulai dari KTP kemudian kendaraan fiktif. Kendaraannya tidak ada hanya foto saja dan itu di blur oleh si pelaku. Kerugian bervariasi ada yang 7 juta sampai 18 juta. “Kerugian materil yang dialami Perusahaan finance tersebut lebih kurang sebesar Rp 1.368.723.134," terangnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.