Dibawah Komando AKP Darmanson, Personil Satres Narkoba Polres Muara Enim Sukses Berantas Narkotika


Muara Enim, Liputansumsel.com--Tak pernah lelah, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim terus melakukan pemberantasan dan penangkapan para pelaku tindak pidana bandar dan pengedar narkotika di wilayah hukumnya.


Pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib. Dibedeng kontrakan yang beralamat di Desa Tegal Rejo Kecamtan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.


Junizar (30) bin M Nasir yang beralamat Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim merupakan pengedar kini berstatus tersangka.


Saat penangkapan dan penggeledahan didapatkan barang bukti yaitu 36 (Tiga Puluh Enam) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 31,12 gram, 1 (Satu) timbangan digital, 2 (dua) bal plastik klip bening, 1 (Satu) kantong kresek bening, 1 (Satu) kantong kresek warana hitam, 1 (Satu) sekop terbuat dari pipet, 1 (Satu) tas sandang warna hitam, 1 (Satu) lembar tisu dan 1 (satu) dompet kecil.


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Darmanson menjelaskan kronologis kejadian perkara kepada awak media, via whatsap pribadinya pada Kamis (12/10/2023).


AKP Darmanson SH MH menjabarkan, Pada hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wib anggota kepolisian Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu bedeng kontrakan beralamat di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. 


Lebih jauh, Kasat Narkoba mengatakan Atas informasi tersebut anggota kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan yang mendalam. Maka sekira pukul 11.30 wib anggota kepolisian melakukan upaya paksa penggerebekan di Bedeng kontrakan yang di alamat tersebut dan dapat mengamankan Junizar bin M Nasir, setelah itu dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 36 (Tiga Puluh Enam) paket diduga narkotika jenis sabu bruto 31,12 gram, terdiri dari 34 (Tiga Puluh Empat) paket di balut tisu putih dan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu tanpa di balut tisu, 1 (Satu) timbangan digital, 2 (dua) bal plastik klip bening, 1 (Satu) kantong kresek bening, 1 (Satu) kantong kresek warana hitam, 1 (Satu) sekop terbuat dari pipet, 1 (Satu) tas sandang warna hitam dan 1 (Satu) lembar tisu. Yang disimpan didalam sebuah tas ransel warna hitam, berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang bukti narkotika tersebut di dapat dari seseorang dari wilayah Kabupaten Pali dengan tujuan ingin di jual kembali. 


Kemudian pelaku yang berstatus tersangka ini beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.