Pengedar Narkoba Berinisial AJ, Ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Muara Enim


Muara Enim, Liputansumsel.com--Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak Kepolisian di Polres Muara Enim dengan jajarannya. Untuk kesekian kalinya Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengintai dan menangkap pelaku pengederan narkoba di wilayah hukumnya.


Kali ini yaitu pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 Sekira Pukul 17.00 wib. Di Pinggir Jalan Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. 


Tersangka Arman Junaidi (43) Bin Mat Kuron, pria kelahiran Kota Prabumulih ini bekerja sebagai Buruh selain itu juga menjadi pengedar narkoba di ringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Muara Enim dengan waktu yang tak lama.


Dari tersangka Arman Junaidi ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan perbuatan pidanan melawan hukum diantaranya 9 paket diduga narkotika jenis sabu bruto 4,27 gram, 1 kotak rokok merk RC, 1 kotak rokok merk LFM, 1 bal plastik klip bening, 1 sekop plastik terbuat dari pipet,1 helai celana pendek.


AKBP Andi Supriadi Kapolres Muara Enim melalui AKP Darmanson Kasat Narkoba Polres Muara Enim menjelaskan kepada awak media mengenai kronologis kejadian perkara tersebut.


AKP Darmanson menguraikan, Pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023 Sekira Pukul 17.00, wib bertempat di Pinggir Jalan Desa Tebat Agung Kecamtan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang bernama Arman Junaidi Bin Mat Kuron karena Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan di sekitaran lokasi kejadian ditemukan barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,27 gram terdiri dari 7 paket diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 kotak rokok merk RC yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kanan dan 2 paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 kotak rokok merk LFM yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri tubuh pelaku, pelaku mengakui bahwa benar barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya untuk di jual kembali.


Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.