Bersama DPRD, Pj Bupati Tetapkan 3 Raperda Kabupaten Muara Enim Menjadi Perda


Muara Enim, Liputansumsel.com--Pj Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali M.A bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Kamis (02/11/2023) menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pj. Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., disaksikan para Wakil Ketua dan Anggota DPRD dalam rapat Paripurna ke-10 DPRD Kab. Muara Enim dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Muara Enim terhadap 3 Raperda Kab. Muara Enim Tahun 2023.


Dalam kesempatan itu, Pj Bupati berterimakasih dan mengapresiasi seluruh pihak utamanya DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktunya untuk mengkaji, membahas serta menganalisa dengan baik 2 Raperda usulan Eksekusi dan tentunya 1 Raperda inisiatif DPRD.


Dirinya menambahkan tujuan dibentuknya Perda ini agar dapat menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Lebih lanjut, Pj Bupati berharap dengan telah ditetapkannya 3 Raperda tersebut menjadi Perda nantinya dapat merubah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan meningkat. Selanjutnya mengenai saran dan masukan serta rekomendasi Pansus DPRD terhadap Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Pj. Bupati sangat sependapat dan akan menjadi perhatian pemerintah demi terciptanya masyarakat Bumi Serasan Sekundang yang sejahtera.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.