Pemerintah Diharapkan Bisa Hadir Menengahi Persoalan Tapal Batas Wilayah Kabupaten


Muara Enim, Liputansumsel.com--Warga Dusun 4 Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim beramai ramai meletakkan tapal batas ke tempat semula tempat asalnya di pinggir jalan hauling batubara servo lintas raya, tepatnya dekat pos KM 107.


Dimana pada tahun 2018 patok tapal batas antara Kabupaten Lahat dengan Kabupaten Muara Enim di cabut oleh oknum dari Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, di buang ke dekat pabrik tahu yang berjarak 200 meter dari simpang 3 pengisian gas elpiji, warga mengembalikan tugu tapal batas tersebut supaya merasa tidak ada keraguan lagi kalau wilayah tersebut memang dari dulu wilayah Kabupaten Muara Enim dan sudah menjadi pemukiman warga yang telah padat penduduk, serta askes kependudukan pun terdaftar di Desa Muara Lawai Dusun 4 RT 3 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.


Salah satu warga Desa Muara Lawai Rasweli (40) Kecamatan Muara Enim menceritakan kronologi yang sebenarnya permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat ini


yang berlokasi di Desa Muara Lawai dan  Desa Kepur Kecamatan Muara Enim yang berbatasan dengan  Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat itu sudah selesai pada tahun 2004 lalu oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.


Menurutnya, Hal itu dibuktikan dengan ditanda tanganinya surat tapal batas pada Tahun 2004 oleh Camat Muara Enim Kabupaten Muara Enim Amerudim Cikmat, kemudian Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu, Ahidin Kepala Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Yanudin disaksikan oleh perangkat di kedua desa tersebut.


Pada saat itu, Rasweli melanjutkan cerita proses pada tahun 2018 patok tersebut dipindahkan orang yang tidak tanggung jawab. Dari informasi yang didapat, oknum yang memindahkan patok itu adalah oknum mantan DPRD Kabupaten Lahat yang berinisial NRD warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur.


Diduga motif dan tujuan pemindahan patok tersebut berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara diwilayah itu," ungkapnya.


”Waktu itu, diketemukannya kejadian itu warga pun melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim,” ujar Rasweli.


Pada tahun 2018, permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim - Kabupaten Lahat itu kembali mencuat,” terangnya.


Rasweli mengatakan, adanya permasalahan itu pada tahun 2019 lalu permasalahan tersebut kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penyelesaiannya.


Namun disaat sedang dalam proses di Kemendagri tiba-tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat," imbuhnya.


”Disitulah yang masyarakat tak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” papar Rasweli.


Masyarakat setempat tetap berpatokan pada patok tapal batas yang lama, masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, Karena urusan administrasi, surat tanah, kependudukan masyarakat pun masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,“ tegasnya.


Ditambahkan Irin sebagai ketua lingkungan dusun 4 sungai tebu, kami hari ini bukan memindahkan tapi mengembalikan tapal batas ke tempat semula, bukan mengeser atau merusak tapi mengembalikan ke tempat asal dimana patok itu dulu sebelum di angkut orang ke samping pabrik tahu," terang Irin.


Dikatakanya lagi, pengembalian tapal batas ketempat semula atas kehendak kami warga sendiri, supaya kami sebagai warga tau dimana batas wilayah kabupaten sebenarnya, dan kami memang tidak melibatkan pemerintah desa baik dari Desa Muara Lawai maupun dari Desa Tanjung Jambu, karena waktu oknum masyarakat Desa Tanjung Jambu memindahkan tapal batas tersebut tidak ada kabar ke Pemerintah terkhusus di Desa Muara Lawai," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.