Pemkot Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com,  – Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (17/7/2023).


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, I Made Daging, A.Ptnh., M.H menyampaikan serah terima barang milik negara ini akan digunakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Pangkalpinang khususnya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.


“Berupa satu bidang tanah dengan satu unit bangunan rumah dinas yang akan dipergunakan oleh Pemkot Pangkalpinang untuk mendukung pelayanan dan pembangunan Masjid Agung Kubah Timah,” ujarnya.


Ditempat yang sama, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklill menyampaikan pembangunan Masjid Agung Kubah Timah ini adalah skenario Allah dan menjadi kenang-kenangan baginya secara pribadi dan Pemerintah Kota Pangkalpinang secara umum. Awalnya ia berpikir suatu ketidak mungkinan namun dapat terwujud dengan banyaknya kemudahan.


“Ini adalah skenario Allah dan menjadi kenang-kenangan bagi saya, pak I Made dan semuanya. Saya pikir impossible karena ini milik BPN yang vertikal, tapi tidak nyangka ternyata pak I Made yang melepaskannya, orang Bali untuk pembangunan Masjid Agung Kubah Timah”, tuturnya.


Selain itu, Molen juga menyebut bahwa Gereja yang lokasinya tepat di samping pembangunan Masjid Agung Kubah turut memberikan kemudahan. Pihak Gereja juga bersedia untuk merobohkan pagar Gereja agar nantinya menjadi tempat parkir bersama dengan Masjid Agung Kubah Timah.


“Nanti dengan adanya Masjid Agung Kubah Timah akan terlihat keberagaman ummat beragama di Kota Beribu Senyuman,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.