Walikota Hadiri Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Sosialiasi KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com,  – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (2/8/23).


Molen menyampaikan terima kasih atas terlaksananaya kegiatan ini, sebab merupakan kebanggaan untuk masyarakat Pangkalpinang yang telah diberikan pencerahan dan pembelajaran terkait KUHP.


“Kami pun masih awam soal ini oleh sebab itu ini akan menjadi pembelajaran dan kami mewakili pemerintah kota mengucapkan sekali lagi terima kasih atas kehadiran dan terlaksananya kegiatan ini yang menurut kami akan sangat berguna bagi kami dalam mengenal KUHP yang baru,” ujarnya.


Pemahaman tentang UU KUHP ini dinilai sangat berguna bagi masyarakat khususnya pegawai di pemerintahan kota agar tidak salah dalam menentukan kebijakan dan regulasi.


Oleh karenanya, Molen juga mengajak agar seluruh pegawai dapat mengerti dan memahami seluruh isi dalam produk hukum yang baru ini.


“Tadi seperti masalah Raperda retribusi perlu kami mengetahui supaya kebijakan dan regulasi yang akan kami ambil seperti apa.

Ini komen baik ambil serap ilmunya dan pelajari karena akan berguna dalam melaksanakan kegiatan kita sehari-hari di masyarajat,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.