Gerak cepat, Unit Reskrim Spartan Polsek Sandes Tangkap Pelaku Curanmor


MUBA,liputanaumsel.com-- Tidak menunggu lama hanya membutuhkan waktu 7 jam, Terduga Pelaku Pencurian sepeda motor Arbain als Boim (30) warga desa Air Balui berhasil di bekuk oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang di Pimpin Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli SH pada hari Minggu (10/12/23) sekira pukul 15.00 wib di tempat persembunyian nya di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi rawas.


Insiden tersebut terjadi pada Minggu (10/12/23) sekira pukul 08.00 wib di Dusun 1 Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B. 37/XII/2023/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.20 Desember 2023.


Korban dari peristiwa pencurian adalah Iqbal Almadani (23) warga desa Air Balui kecamatan Sanga desa sedangkan barang yang telah dicuri adalah 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BG 6419 ADP, total kerugian sekira Rp. 40.000.000.-


Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Senin (11/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.


Korban sempat memergoki kejadian pencurian tersebut, bahkan mengetahui dan mengenal pelaku nya yaitu Arbain als Boim warga satu desa dengan Korban, namun saat di panggil Korban terduga pelaku tak bergeming dan tetap pergi sambil membawa sepeda motor Korban.


Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, namun mendapat penjelasan tidak ada yang meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, dan ketika di cek ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih ada ditempat korban meletakkannya, artinya diduga terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu. Jelasnya.


Setelah menerima laporan dari korban,  kami langsung  mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan yang mendalam terutama keberadaan Terduga Pelaku berikut sepeda motor yang telah di ambilnya, setelah tahu keberadaan Terduga Pelaku Tim Spartan unit Reskrim, Polsek sanga desa yang dipimpin Kanit reskrim Aipda Hapis Zilpadli SH langsung melakukan penangkapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Alhamdulillah Terduga Pelaku berikut barang bukti berupa Sepeda Motor milik korban dapat kami temukan dan kami amankan, bahkan kami juga menyita alat yang di gunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi,Cetus Nasirin.


Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan Tersangka kami Kenakan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,Tutupnya. (Ag/Rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.