Samsat Palembang IV Ajak Masyarakat Mamfaatkan Program Pemutihan Pajak


Palembang, Liputan Sumsel.com -  Untuk meringankan beban pajak kendaraan dimasyarakat sekaligus menertibkan wajib pajak kendaraan yang menunggak pembayaran, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan gelar Pemutihan pajak hingga tanggal 23 Desember 2023.


Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Palembang IV , Agus Winardi, S.E., M.M. mengatakan melalui program pemutihan pajak kendaraan diharapkan dapat dimamfaatkan masyarakat agar dapat meringankan pokok tunggakan, denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.


“Program Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan Motor maupun Mobil, “ujarnya saat diwawancarai,  jumat (09/12/2023).


Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel meliputi PKB dan BBNKB II, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan + 1 tahun pokok PKB berjalan. Pengurangan BBNKB II sebesar 50% termasuk mutasi dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, bebas denda SWDKLLJ  tahun lalu.


“Alhamdulilah dengan adanya program yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan mengenai program pemutihan pajak sangat antusias dan dimamfaatkan oleh masyarakat,”ungkapnya.


Untuk mempermudah dan memaksimalkan pelayanan dan memudahkan jangkauan  masyarakat dalam membayar pajak di wilayah kerja Samsat Palembang Wilayah IV yang meliputi:

Kecamatan Ilir Timur II dan Ilir Timur III, Kecamatan Sako, Kecamatan Kalidoni dan kecamatan Sematang Borang, Samsat Palembang IV sudah mempunyai Samsat korner di Lemabang, PTC dan Mobil Samsat keliling. Untuk pembayaran melalui kantor Samsat Palembang  IV dapat dilakukan pembayaran melalui transaksi QR code, dan dapat juga dengan pembayaran non tunai dengan mesin EDC.


"Selain bisa mendatangi tempat - tempat  tersebut masyarakat juga dapat melakukan transaksi  pembayaran melalui alfamart, Indomaret, Tokopedia, blibli,E-Dempo dan Signal,"Ujarnya.


”Kita juga mengajak masyarakat untuk dapat memamfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin karena program pemutihan pajak kendaraan ini berakhir pada tanggal 23 Desember 2023, "Pungkasnya. (Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.