4.354 Anggota KPPS se-Kota Pangkalpinang Resmi Dilantik


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang gelar acara Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kota Pangkalpinang.


Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Asrama Haji Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dilantik oleh Ketua PPS Kelurahan yang ada di Kecamatan se Kota Pangkalpinang, Kamis siang (25/01/2024).


Diketahui pelantikan KPPS sekota Pangkalpinang dilakukan di dua titik yaitu ISB Atma Luhur khusus Kecamatan Gerunggang, Gabek, Taman Sari dan Pangkal Balam, sedangkan Gedung Asrama Haji khusus Kecamatan Bukit Intan, Girimaya dan Rangkui.


Masing-masing tempat dibagi beberapa sesi, dan khusus Kecamatan Rangkui sesi ketiga  yang dilantik sebanyak 756 orang anggota KPPS, dari jumlah keseluruhan yang dilantik pada hari ini di 7 Kecamatan se Kota Pangkalpinang sebanyak 4.354 orang anggota KPPS.


Sobarian selaku Ketua KPU Kota Pangkalpinang mengucap selamat atas dilantiknya KPPS seKota Pangkalpinang pada Pemilu 2024.


Mulai hari ini jaga integritas dan netralitas kita sebagai penyelenggara pemilu di tahun 2024.


"Selamat kepada semua KPPS yang dilantik hari ini, mari jaga integritas dan netralitas kita sebagai penyelenggara pemilu," ucap Sobarian.


Sementara itu, sambutan dari ketua KPU RI yang dibacakan oleh Junai selaku Ketua PPS Keramat mengatakan KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara pemilu.


Dikatakannya salah satu tugas KPPS 

adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 

Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Hari ini, Kamis tanggal 

25 Januari 2024, dilakukan pelantikan KPPS sebanyak 5.741.127 

orang untuk 820.161 TPS, yang tersebar di 71.000 titik lokasi pelantikan KPPS.


KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan 

kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan 

penghitungan suara. 


Hal ini ditunjukkan dengan memberikan bimtek kepada semua ke tujuh orang anggota KPPS, dimana berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya satu orang anggota KPPS.


"Kami berharap agar anggota KPPS bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan." Ujarnya. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.