DPRD Sumsel Kritik Rencana Pemkot Palembang Tetapkan Perda Penerapan PPN 10 Untuk Pelaku UMKM


Palembang,liputansumsel.com– Rencana pemerintah yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penerapan PPN 10 persen yang juga berlaku bagi pelaku UMKM  di kritik DPRD Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menilai biasanya perda  itu diturunkan dulu kepada Perwali lalu setelah  itu diturunkan surat edaran.
“ Lah ini perwalinya belum ada , surat edaran dari Kepala Bapenda sudah ada , dan itu fix rate, yang saya maksudkan coba redaksionalnya nanti dilihat, sekarang kalau itu dibebankan ke konsumen , kalau untuk rumah makan saya sepakat , tetapi yang saya inginkan  ada klasifikasi, misalnya tukang bakso emperan yang cuma  untuk anak-anak sekolah, enggak mungkin akan diberikan harga Rp10 ribu kita tarik Rp 11 ribu, itu harus ada klasifikasinya,” katanya saat  melakukan reses tahap I  anggota DPRD Sumsel Dapil  I (Kecamatan IB  I, IB II,  Bukit Kecil , Gandus , SU I , SU II , Kertapati, Plaju, Jakabaring) di Pemkot Palembang, Senin (29/1) yang dihadiri Pj Walikota Palembang Drs Ratu Dewa dan jajaran.
Sementara itu, dalam resesnya Anita juga mengenalkan masing-masing dapil asal Sumsel I. Antara lain, Mgs Syaiful Padli. ST. MM dari fraksi PKS, Chairul S Matdiah dari fraksi Demokrat. Kartak SAS, dari fraksi PKB, Ir Yudha Rinaldi dari PDI Perjuangan serta Prima Salam dari partai Gerindra.
Politisi Partai Golkar ini meminta jangan sedikit-sedikit Bapenda kota Palembang  membuat surat edaran uji petik dimana petugasnya duduk ditempat usaha  UMKM dan ujungnya menambah biaya rumah makan-rumah makan.
“ Yang saya pertanyakan nanti dalam Perwali tolong mereka (pelaku UMKM dan pengusaha kecil) juga didengarkan, ada rumah makan padang yang mereka itu sebetulnya menjual itu satu bungkus nasi Rp10 ribu, sudah nasi ayam itu, nah ini ada aspirasi yang perlu di dengarkan,”katanya.
Anita mengaku dirinya sepakat kalau pajak harus ditertibkan karena  sebagai masyarakat Palembang harus taat pajak  namun dirinya minta tolong redaksional perwali harus ditulis secara kongkrit dan dengarkan aspirasi  yang ada sehingga ada klasifikasi yang jelas.
“ Masak yang rumah makan yang besar disamakan dengan rumah makan kecil seperti pecel lele apa mungkin mereka menambahkan 10 persen , tolong harus ada klasifikasinya dan jangan sampai mereka dimatikan lantaran tidak bisa membayar pajak , “ katanya.
Selain itu  Anita meminta petugas yang menagih pajak harus ramah  dan memberikan pelayanan yang professional bagi wajib pajak terutama UMKM dan usaha kecil.
Sedangkan Pj Walikota Palembang Ratu dewa mengatakan, kajian ini nanti akan melibatkan pedagang juga sehingga mereka tahu bagaimana mekanisme dan perumusannya.
Perda itu nantinya akan dibuat Perwali sebagai turunnya sehingga akan dikaji lagi bagaimana penerapan PPN itu karena kalau flat sama semua 10 persen juga ada insentif fiskal bagi pelaku UMKM.
“Penerapan pajak masih akan dikaji karena dasarnya tidak ingin memberatkan masyarakat,” kata  Ratu Dewa.
Sementara itu Plt Sekretaris Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD), Prabu mengatakan penerapan PPN ini tidak bertujuan memberatkan UMKM karena nobatenya dibayar oleh konsumen.
Selain itu juga pelaku usaha akan diberikan kebijakan fiskal mulai dari pengurangan nilai pajak, pengurangan pokok pajak dan lainnya.
Selain itu juga pengenaan pajak 10 persen juga tidak serta merta atau seluruh pelaku UMKM karena dikelompokkan berdasarkan dua jenis yakni UMKM dengan omset di atas Rp 10 juta dikenakan PPN 10 persen dan omset di bawah Rp 9 juta tidak dikenakan pajak.
“Berbeda dengan dulu ada yang kena pajak 5 dan 10 persen tapi sekarang semua flat 10 persen jika omset di atas Rp 10 juta,”katanya. (mhn/ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.