Kapolsek Sekayu Amankan Seorang Diduga Memiliki Senpi Ilegel


MUBA,liputansumsel.com-Sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Sekayu dalam Ops. Pekat Musi 2024 (Operasi penyakit masyarakat musi 2024) Hasbullah alias Bul (46) Berhasil di Amankan oleh Personil unit Reskrim Polsek Sekayu yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi. pada hari kamis (07/03/24) sekira pukul 21.30 wib di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin diduga atas kepemilikan satu (1) pucuk senjata api ilegal.

Kapolres muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri SH saat di konfirmasi Awak media hari Rabu (13/03/24) membenarkan adanya Penangkapan terhadap Tersangka Pemilik senjata api ilegal.


Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut lima (5) butir peluru/amunisi  cal.38, yang disimpan di dalam Tas kecil yang selalu dibawanya dan di akui kepemilikan nya adalah tersangka sendiri,  dengan alasan untuk jaga diri.


Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah als Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di kayuara  ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti. Jelasnya.


"Selain itu juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024,  selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024  sampai dengan tanggal 26 Maret 2024".


Operasi pekat adalah Operasi Penyakit masyarakat dalam menyongsong Bulan suci ramadhan 1445 H,  diantaranya Perjudian, Prostitusi, Minuman keras, Senjata tajam / senjata api ilegal, Narkoba, premanisme dan Street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman  dalam menjalankan ibadah puasanya. ungkap Suven.


"Terhadap tersangka Kami Sangkakan pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun". Tutup Kapolsek.(Agung/Ril).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.