Tanggapan Pj Walikota Lusje Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda


PANGKALPINANG liputansumsel– Penjabat Wali Kota Pangkalpinang berikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rabu (13/3/2024).


“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 telah dilaksanakan Agenda Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dimana didalam acara tersebut Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan Penjelasan Terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif”, ujar Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.


Tiga Raperda yang dimaksud terdiri dari :


Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.


“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, terangnya.


Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut :


Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar;


Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat;


Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem; dan


Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra;


Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan;


Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan; dan


Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.


“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, jelas Lusje.


Lusje meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus.


“Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun aturan pelaksanaannya agar terimplementasi pelaksanaan di lapangan. Untuk rincian tahapan dan mekanisme pelaksanaan proses register surat tanah akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah, maka proses berikutnya adalah merumuskan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tersebut sebagai implementasi pelaksanaannya di lapangan”, sebutnya.


Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, tambah Lusje, metode yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan rangkaian dan kegiatan Registrasi Surat Tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar.


Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang melalui Bidang Pertanahan akan melakukan sosialisasi di Kecamatan dan Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan register Surat Tanah mengenai tahapan, mekanisme dan proses register Surat Tanahnya.


“Dalam menjangkau lapisan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar, ketika mereka melakukan register Surat Tanah, pihak kecamatan dan kelurahan harus mengacu kepada Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang Register Surat Tanah”, ungkapnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.