Polsek Keluang Amankan Diduga Pelaku Terbakarnya Rumah warga


MUBA,liputansumsel-- Lagi-lagi kembali terulang lagi insiden yang berdampak dari aktivitas illegal yaitu satu buah Kendaraan Daihatsu jenis Daihatsu Grandmax Pick up yang di Duga Bermuatan minyak mentah hasil penyulingan dalam Wilayah Hukum Polsek Keluang, insiden tersebut terjadi pada Rabu (17/04/24) bertempat di Dusun Satu (1) Desa dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.


Kendaraan Roda empat Daihatsu Grandmax jenis Pickup yang bermuatan minyak mentah dengan Nopol BH 8590 MT meledak/terbakar hingga mengakibatkan  dua rumah warga desa dawas habis di makan si jago merah dan menghabiskan satu buah kendaraan Roda Empat jenis truck Canter.


mendapat informasi tidak menunda waktu lama pihak Polsek setempat yaitu polsek Keluang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Fery SH, alhasil berkat kesigapan anggota pelaku berhasil di amankan di mapolsek keluang polres Muba.


"Pelaku yang di amankan yaitu Febry Munasa Putra dan dengan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Grandmax pick up nopol BH 8590 MT satu buah Dirigen berisikan minyak mentah kurang lebih 5 liter dan satu buah celana pendek merk Eiger warna abu-abu",Papar Kanit Saat di Konfirmasi.


di ketahui menurut Data yang di Himpun di lapangan /TKP Di Duga bermula Kendaraan pickup grandmax tersebut Di Parkir di pinggir jalan, Namun saat terparkir muncul asap yang berasal dari bagian bawah mobil, tidak lama kemudian timbul percikan api dan mengakibatkan mobil tersebut terbakar meledak dan menjalar ke rumah warga setempat Desa dawas Kecamatan Keluang.


"Untuk Pelaku kita terapkan pada Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama Enam (6) Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah".Tutupnya.(Ag/PWDPI).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.