Hebi di Amankan Oleh Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung
Muara Enim, LiputanSumSel.com
Atas Dasar LP / A / 09 / XI / 2019 / SS /Res.ME / Sek Tj.Agung, Tanggal 18 November 2019. Dengan perkara Kepemilikan Senjata Api tanpa Hak, Hebi Najib Arishi Bin Tajedi (22), Wiraswasta berdomisili di Komplek Azhar Blok J2 No 13 RT/RW 018/005, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diamankan oleh Petugas Polsek Tanjung Agung.
Melalui TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty, dan FH (DPO) ketika menggelar OPS SENPI MUSI 2019 dijalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Senin (18/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal ketika TIM L.E.B.A.H, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa dan memiliki Senjata Api. Kemudian Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur,SH.SIK.MM, memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum.S.Tr.K., beserta dengan Tim L.E.B.A.H menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kepastian kebenaran informasi tersebut.
Setelah menerima hasil Laporan dari Kanit Reskrim tentang kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memberi perintah kembali kepada Tim L.E.B.A.H yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum.S.Tr.K., untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku bersama temannya sedang berhenti di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Matas. 1 orang pelaku berhasil diamankan dan tidak melakukan perlawanan dan 1orang pelaku berinisial FH, berhasil melarikan diri kemudian pelaku dan seluruh Barang Bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
Serta Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah Senjata Api Rakitan laras pendek bergagang besi berwarna Hitam, 10 (Sepuluh) Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam tanpa Body dan Plat Nomor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Dasar LP / A / 09 / XI / 2019 / SS /Res.ME / Sek Tj.Agung, Tanggal 18 November 2019. Dengan perkara Kepemilikan Senjata Api tanpa Hak, Hebi Najib Arishi Bin Tajedi (22), Wiraswasta berdomisili di Komplek Azhar Blok J2 No 13 RT/RW 018/005, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diamankan oleh Petugas Polsek Tanjung Agung.
Melalui TIM L.E.B.A.H (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty, dan FH (DPO) ketika menggelar OPS SENPI MUSI 2019 dijalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Senin (18/11/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan berawal ketika TIM L.E.B.A.H, mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa dan memiliki Senjata Api. Kemudian Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur,SH.SIK.MM, memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum.S.Tr.K., beserta dengan Tim L.E.B.A.H menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kepastian kebenaran informasi tersebut.
Setelah menerima hasil Laporan dari Kanit Reskrim tentang kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memberi perintah kembali kepada Tim L.E.B.A.H yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum.S.Tr.K., untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku bersama temannya sedang berhenti di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Matas. 1 orang pelaku berhasil diamankan dan tidak melakukan perlawanan dan 1orang pelaku berinisial FH, berhasil melarikan diri kemudian pelaku dan seluruh Barang Bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
Serta Barang Bukti berupa 1 (Satu) Buah Senjata Api Rakitan laras pendek bergagang besi berwarna Hitam, 10 (Sepuluh) Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam tanpa Body dan Plat Nomor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar
Posting Komentar