PROGRAM RE-INTEGRASI PEMBEBASAN BERSYARAT

 PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) TERHADAP ANAK

YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM MEMPEROLEH

 





                                                               OPINI

Penulis : CANDRA, S.H. ( PK Muda Bapas Kelas  I Palembang)


Saat ini perbuatan melanggar hukum tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, akan tetapi juga yang dilakukan oleh anak-anak semakin meningkat. Fenomena meningkatnya perilaku tindak pidana oleh anak, seolah-olah bahwa kejahatan atau tindakan melawan hukum dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat usia. Kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan seperti pembunuhan, pencurian, narkoba dan lain sebagainya, yang dimana sering dilakukan oleh orang dewasa. Penyimpangan perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor ekonomi, teknologi sosial maupun keluarga.

Merujuk dari Kamus Umum Bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pengertian tentang anak menurut peraturan perundang-undangan, begitu juga menurut para pakar ahli. Namun di antara beberapa pengertian tidak ada kesamaan mengenai pengertian anak tersebut, karena di latar belakangi dari maksud dan tujuan masing-masing undang-undang maupun para ahli. Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Batasan umur anak tergolong sangat penting apalagi dalam perkara pidana anak, karena dipergunakan untuk mengetahui seseorang yang di duga melakukan kejahatan termasuk kategori anak atau bukan. Mengetahui batasan umur anak juga terjadi  keberagaman di berbagai Negara yang mengatur tentang usia anak yang dapat di hukum.

Sistem pemasyarakatan mempunyai peran strategis dalam mengembalikan seorang klien anak maupun dewasa menjadi manusia yang utuh dan tidak mengulangi pelanggaran hukum, hal ini dapat kita lihat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu dalam Pasal 2, Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proposional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, penghindaran pembalasan. 


Pelaksanaan pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) diperlukan adanya suatu program agar proses pembinaan dapat tercapai. Sedangkan pembinaan yang ada diluar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di laksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang dalam pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Menurut pasal 1 ayat 13 Peraturan Pemerintah (PP) No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat menyatakan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).


Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan mendefinisikan bahwa Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyrakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan. Selanjutnya dalam angka 7 dijelaskan lebih lanjut bahwa bimbingan kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan yang meliputi : Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan koordinasi dengan instansi terkait, diantaranya pekerja sosial, pekerja sukarela dan lain sebagainya dalam hal melakukan pengawasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).


Pembebasan Bersyarat (PB) dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang telah memenuhi syarat telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. Pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari fungsi Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan salah satu dari bagian peradilan pidana Indonesia, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.


Syarat penyusunan rekomendasi pembebasan bersyarat (PB), yakni :

Hasil evaluasi pelaksanaan program pembinaan tahap asimilasi hasil litmas dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Warga Binaan Pemasyarakatan secara nyata telah menunjukan perubahan perilaku yang baik, tercatat dalam buku atau kartu pembinaan, dan dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik, serta tidak pernah tercatat dalam Register F paling sedikit 9 (Sembilan) bulan terakhir.

Warga Binaan Pemasyarakatan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai cukup.

Telah memenuhi syarat substantive dan administrative.

Kesedian Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mematuhi syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh PK, dibuktikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai yang cukup dan diketahui PK.

Penanggung jawab memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan benar,dibuktikan dengan keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah / kepala Desa  setempat, KTP dan atau identitas kependudukan yang sah.

Lingkungan masyarakat tempat tinggal klien selama yang bersangkutan menjalani PB dinilai baik dan kondusif, dan tidak keberatan menerima kembali klien dibuktikan dengan pernyataan RT/RW/Lurah/Kepala Desa bermaterai cukup.

Surat pernyataan dari pinjaman atau penanggung jawab Warga Binaan Pemasyarakatan dan ditanda tangani diatas materai yang cukup dan diketahui PK.

Kesanggupan klien mematuhi syarat-syarat khusus (pembimbingan dan pengawasan) yang ditentukan oleh PK Bapas yang dinyatakan dalam surat perjanjian pembimbingan dan pengawasan yang dibuat sebelum memberikan persetujuan/rekomendasi PB.


Dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana anak disadari perlunya bimbingan yang harus tetap dijalankan mengingat pembebasan bersyarat dapat di katakan sementara sifatnya karena apabila ada terjadi pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus maka pembebasan bersyarat tersebut dapat dicabut dengan berdasarkan usulan dari pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien pemasyarakatan di BAPAS. Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan bertujuan 

untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, bertanggung jawab agar tidak mengulangi kejahatan.


Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa peranan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang berada dinaungan BAPAS tidak kalah pentingnya dengan instansi lainnya seperti pihak kepolisian, penyidik, pengadilan dan terkait lainnya apalagi terhadap anak yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Peran pembimbing kemasyarakatan diantaranya membantu memperkuat motivasi klien, memberikan informasi kepada klien untuk membantu situasi yang ada pada diri klien, memberikan bantuan guna pengambilan keputusan, memberikan bantuan guna klien memahami situasi pembimbing kemasyarakatan, membantu membimbing tingkah laku klien, hal-hal inilah yang diharapkan dapat menghasilkan yang terbaik untuk klien sendiri sehingga dikemudian hari klien menyadari sepenuhnya atas kesalahannya dan tidak lagi melakukan atau terlibat dalam masalah hukum. 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.