Meski Ada Kelonggaran Penerapan Prokes Harus Tetap Dikedepankan


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Sesuai instruksi Mendagri Palembang masih masuk dalam Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai hari ini hingga tanggal 6 September 2021 Namun, aturannya lebih dilonggarkan. 


Hal ini ditegaskan, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dibincangi di rumah dinas di Jalan Tasik, Palembang, Selasa (24/8/2021).


"Kita telah meneken surat edaran terkait perpanjangan PPKM level 4 di Kota Palembang. Dalam surat edaran tersebut, ada aturan yang sedikit dilonggarkan," ujar Harnojoyo. 


Antara lain, mal sudah diperbolehkan beroperasi. Hanya saja kapasitasnya 50 persen dan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. 


"Tapi ingat, harus dengan penerapan protokol kesehatan," kata Harnojoyo. 


Selain membuka mal, dia juga mempersilahkan pelaksanaan resepsi dengan total 25 persen dari kapasitas ruangan. 


Begitu juga tempat hiburan harus 25 persen dari kapasitas ruangan. 


"Nantinya operasional ini akan diawasi oleh pihak kepolisian dan juga pihak Satpol PP Kota Palembang," ujar Harnojoyo. 


Dia juga menyerahkan kebijakan mal kepada pemilik mal, apakah akan memakai sistem kartu vaksinasi atau tidak. 


Artinya, mal boleh melaksanakan hal tersebut, dan jika tidak mau maka silakan saja karena yang terpenting yaitu protokol kesehatan. 


"Kami juga mengharapkan peran semua pihak dalam pengawasan agar pelaksanaan ini berjalan dengan baik sehingga mampu menekan angka Covid - 19 di Palembang," demikian Harnojoyo. (Rl/Al).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.