Hasil Mediasi, Sepakat Truck Batubara Boleh Melintas Kembali


Muara Enim, Liputansumsel.com--Buntut dari Insiden tabrakan dua pengendara sepeda motor beberapa hari yang lalu dengan truk pengangkut batubara yang terjadi di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan berujung pada penutupan jalan lintas nasional oleh warga. 


Kejadian ini menimbulkan kemarahan warga karena adanya korban 1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka berat, sehingga jalan lintas nasional diblokir dan menyebabkan kemacetan berkilo-kilometer. Bukan hanya itu, kehadiran truk tronton yang mengangkut batubara juga menjadi target amukan massa. Ribuan massa turun ke jalan dan memutar balik mobil angkutan batubara yang melintas sebagai bentuk protes terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk tersebut bagi masyarakat.


Rapat mediasi antara pihak perusahaan pemegang IUP dengan masyarakat Desa/Kelurahan di Kecamatan Lawang Kidul yang difasilitasi oleh Pemda berlangsung alot dan akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama berlangsung di ruang rapat Bappeda Pemkab Muara Enim, Rabu (14/6/2023).


Adapun hasil kesepakatan, sebagai berikut ;


1. Pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melintasi IUP PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dari PT Bukit Asam. Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.


2. Kendaraan angkutan batubara dapat melewati jalan nasional dengan syarat dilakukan pengaturan jadwal operasional yang bermuatan dari pukul 21:00-04:00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter, dilakukan pengawasan terhadap angkutan batubara yang melintasi jalan nasional oleh perusahaan masing-masing, dipasang rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan angkutan batubara, kendaraan yang akan digunakan harus layak jalan dan memiliki rekomendasi pengangkutan dari perusahaan, kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir disepanjang jalan nasional kecuali diparkiran rumah makan.


3. Perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada disekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan secara proporsional.


4. Perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada Desa/Kelurahaan yang terdampak oleh kendaraan batubara dengan melibatkan Pemda dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan sesuai kebutuhan.


5. Melakukan penyiraman jalan yang dilewati oleh angkutan batubara bekerjasama dengan Desa/Kelurahan yang terdampak.


6. Masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai hari ini Rabu (14/6/2023).


Rapat mediasi ini dihadiri langsung oleh Plt Bupati Muara Enim, Sekda, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404/Muara Enim, Ketua Staff Ahli Bupati, Para OPD terkait dan tokoh masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.