Legalitas PT MPC Dinyatakan Lengkap dan Diperbolehkan Beroperasi, Berikut Penjelasannya !


Muara Enim, Liputansumsel.com--Legalitas operasional yang dimiliki PT Musi Prima Coal (MPC) untuk beroperasi di aliran sungai Lematang dinyatakan lengkap dan diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasional.


Hal itu diketahui dengan adanya surat keterangan hasil dari berita acara rapat pembahasan operasional angkutan batubara PT Musi Prima Coal berkolaborasi PT Amanah Karya Anugerah (AKA) melalui sungai lematang dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (07/06/2023).


Adapun hasil rapat Pembahasan Operasional Angkutan Batubara melalui Sungai Lematang adalah sebagai berikut ;


1. PT Musi Prima Coal dan PT Amanah Karya Anugerah telah memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan usahanya;


2. Masyarakat mendukung kegiatan operasional PT Musi Prima Coal sesuai dengan kesepakatan bersama yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Desa dalam bentuk surat pernyataan tertulis;


3. Akan dilakukan survey bersama untuk inventarisasi titik-titik lokasi krusial / rawan terjadinya Abrasi / Longsor;


4. PT Musi Prima Coal dapat melaksanakan kegiatan operasional.


Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, Terpantau yang hadir pada rapat tersebut yaitu Kadishub Provinsi, Kadishub Muara Enim, KSOP Kelas II Palembang, BPTD Kelas II Sumsel, Dirpolairud Polda Sumsel Hadir juga dalam rapat tersebut, pihak PT MPC, Pihak PT AKA, Kades Sukamerindu, Kades Tanding Marga, Kades Muara Lematang, Kades Siku, Kades Danau Baru, Kades Danau Rata dan Ketua BPD Desa Siku Kabupaten Muara Enim.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.