Sebesar 1,8 Miliar Lebih Kerugian Negara, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Penjualan Aset Pemerintah
Muara Enim, Liputansumsel.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan DI (33), oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka yang terkait pada perkara penjualan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap DI yang sebelumnya merupakan saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H menjelaskan bahwa, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dari perkara korupsi penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan yang berada di Jalan Pramuka Desa Gunung Megang Luar Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
“Jadi hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan upaya penahanan,” jelas Kajari dalam konferensi pers di kantor Kejari Muara Enim, Selasa (18/7/2023) sore.
Kajari menerangkan, tersangka DI pada Tahun 2021 telah menjual aset Pemkab Muara Enim berupa jalan sepanjang 1,7 km lebar 4,5 meter kepada PT TBBE dan RMK dengan nilai Rp 74.822.400.
“Jadi tanpa izin dari Pemkab Muara Enim, tersangka menjual lahan berupa jalan milik Kabupaten Muara Enim,” terangnya.
Setelah dilakukan audit oleh BPKP, hasil perhitungan kerugian negara dari penjualan aset milik Pemkab Muara Enim tersebut kurang lebih senilai Rp 1.868.468.610,99.
Kajari mengungkapkan penyebab nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena dipengaruhi sejumlah variabel.
“Pertama, dari nilai penjualan. Kedua, nilai pembangunan jalan pada tahun 2013. Termasuk hasil dari eksploitasi tambang,” ungkapnya.
Kajari mengatakan, tersangka kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menitipkan sejumlah uang dari perkara korupsi ini totalnya Rp 374.822.400.
Uang titipan sementara yang diterima Kejari Muara Enim untuk mengembalikan kerugian negara tersebut berasal dari tersangka DI senilai Rp 74.822.400 dan dari saksi pihak perusahaan senilai Rp 300.000.000.
Kajari menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan akan terus melakukan pendalaman terkait perkara penjualan aset Pemkab Muara Enim tersebut.
“Masih kita dalami terus, yang jelas kita apresiasi pihak perusahaan sudah ada itikad baik menitipkan uang sebagaimana audit BPKP kerugian negara Rp 1,8 miliar,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
Tersangka DI langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih dalam.
Tidak ada komentar
Posting Komentar