Ombudsman Menemukan Adanya Pungutan Uang Komite, Pembangunan dan Atribut Sekolah


Palembang, Liputansumsel.com,-

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah merampungkan pemeriksaan awal dan investigasi langsung terhadap permasalahan PPDB baik tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/MAN Negeri di Sumatera Selatan yang selalu menjadi perhatian publik dan berdampak luas di masyarakat. 


Hasil temuan sementara mengidentifikasi fakta yang terjadi  bahwa banyak yang tidak sesuai seperti apa yang diharapkan sehingga selalu terulang setiap tahunnya mulai dari Potensi Pungutan Liar (Suap-Menyuap) sampai pada dugaan sengaja menambah jumlah siswa di kelas dan Penambahan Rombel dengan berbagai modus, misal banyaknya animo masyarakat yang mendaftar, sampai  adanya “titipan” oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.



Untuk membahas tersebut secara detail, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menyelenggarakan Konferensi Pers terkait Hasil temuan Investigasi pada Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023 tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMA/MAN negeri di kota Palembang, Rabu, 23 Agustus 2023 di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan 

Jl. Radio No. 1, Kel. 20 Ilir DIV, Kec. Ilir Timur I, Palembang.


Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya. Di 6 (enam) sampel objek SMAN dan 1 (satu) sampel objek SMPN di Kota Palembang, Kata Adrian selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.


Lebih lanjut, Adrian menyampaikan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, sebagai berikut:


Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus. Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 % dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.


kedua ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.


Ketiga, Lanjut Adrian  ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.


Keempat ditemukan bahwa terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.


kelima Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.


Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca

pelaksanaan PPDB Tahun 2023:


1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada Pasal 15 ayat (1) dan (2).


2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana

termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal penerimaan peserta didik baru.


3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.


4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukanoleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor1 Tahun 2021.


5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dari semua temuan awal diatas dan adanya dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada 4 (empat) SMAN di Kota Palembang, dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Rabu (sore) tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai klarifikasi secara langsung bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.