Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Digelar DPRD Prov. Sumsel


Palembang,liputansumsel.com– DPRD Prov.Sumsel Gelar Rapat Paripurna ke LXXI (71) dengan Agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya. Jum’at (01/09/2023).

Mengawali Rapat Paripurna; Pimpinan Rapat menjelaskan latar belakang Rapat Paripurna tersebut digelar:

_“Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”_

_“Terkait hal tersebut diatas, DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor. 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 hal usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan /atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan /atau Wakil Bupati serta Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota”_ Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel

Untuk menindaklanjuti surat dari Kementrian Dalam Negeri maka diadakan paripurna hari ini:

_“Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 27 juni 2023 telah menetapkan jadwal rapat paripurna pada hari ini dalam rangka pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2018-2023. Berkaitan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/4445/sj tanggal 21 agustus 2023 hal. usul nama calon Penjabat Gubernur yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan”_

_“untuk itu, pada kesempatan rapat paripurna hari ini DPRD Provinsi Sumatera Selatan akan mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan sekaligus menandatangani berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan tahun 2018-2023”_ Jelas Ketua DPRD Prov. Sumsel.

Selanjutnya Pimpinan Rapat menjelaskan bahwa Paripurna tersebut adalah bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi pemberhentian Gubernur:

_“perlu disampaikan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023. selanjutnya akan dibacakan pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.”_  Lanjut Pimpinan Rapat Paripurna.

Selanjutnya dilaksanakan prosesi Penandatanganan Pengumuman Dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel Tentang Pengumuman Pemberhentian Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan Sambutan Gubernur yang jelaskan target Pembangunan dan capaian Pembangunan selama beliau menjabat dan harapan kedepan agar tetap terus bersinergi dalam membangun Sumatera Selatan.

Agenda paripurna pun ditutup dengan doa Bersama yang dipimpin oleh Abdurrahman, S.Ag, M.Si

Mengakhiri Rapat paripurna Ketua DPRD Prov.Sumsel mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur:

_“Sebelum Rapat Paripurna Hari Ini Diakhiri, Izinkan Saya Atas Nama Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Mengucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Gubernur Sumatera Selatan Saudara H.Herman Deru Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Saudara H. Mawardi Yahya Atas Pengabdian Selama Memimpin Provinsi Sumatera Selatan Selama 5 (Lima) Tahun Ini, Telah Bekerjasama Dan Menjalin Komunikasi Yang Baik Antara Eksekutif Dan Legislatif Serta Saling Bersinergi Untuk Mencapai Sumsel Maju Untuk Semua. Semoga Apa Yang Telah Dilakukan Selama Ini Dicatat Sebagai Amal Ibadah Aamiin Ya Rabbal Alamin. (mhn/ril)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.