SatRes Narkoba Polres Muara Enim Berhasil, Diduga Pengedar Narkoba AR Warga Pali Diciduk


Muara Enim, Liputansumsel.com--Peredaran narkotika terus tumbuh dan subur seperti tidak ada habisnya di Indonesia, hal itu tampak kali ini Polres Muara Enim dan jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali sukses menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.


Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di rumah kontrakan seputaran Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Para personil Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap tersangka pengedar bernama Ali Rio (32) bin Antonius yang mana merupakan warga Dusun 1 Desa Mangkunegara Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumsel.


Saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 4,77 gram, 1 (satu) bal plastik besar, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone redmi warna hitam dan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam.


AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson menjabarkan kronologis kejadiannya kepada awak media, Selasa (10/10/2023).



Kasat menerangkan, bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 , Wib berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkotika.


Selanjutnya, personil dari Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran info tersebut, kemudian setelah didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku lalu dilakukan penggerebekan," imbuhnya.


Alhasil berhasil mengamankan seorang pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam di samping kiri pelaku tersebut, kemudian pelaku dilakukan interogasi dan mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya dan dengan maksud ingin di jual kembali atas kejadian tersebut lalu pelaku langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk minta keterangan dan di proses lebih lanjut," ujar AKP Darmanson.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.